INHU, datariau.com - Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu H Raja Erisman direncanakan besok, Rabu (21/1/2015) akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat atas dugaan korupsi sisa anggaran kas daerah tahun 2011 senilai Rp2,7 miliar. Pemeriksaan terhadap Sekda Inhu Raja Erisman ini merupakan yang pertama kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Penyidik Kejari Rengat akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka R Erisman. Pemeriksaan terhadap tersangka direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 Wib," ujar Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roy Modino kepada datariau.com, Selasa (20/1/2015).
Dijelaskan Roy Modino, pemeriksaan terhadap tersangka Raja Erisman ini dilakukan berkaitan dengan kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Pemkab Inhu. Sebab, Raja Erisman sebelumnya diduga mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan tersangka mantan bendahara pengeluaran Rosdianto dalam kasus sisa kas daerah tahun 2011 senilai Rp2,7 miliar tersebut.
"Sebelumnya, Raja Erisman sudah pernah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi untuk tersangka RO, tetapi kali ini akan diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus sebagai tersangka dalam kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Inhu Raja Erisman yang dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa dirinya sudah menerima pemanggilan untuk pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu (21/1/2015) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bahkan saat dihubungi Senin (19/1/2015) kemarin, Raja Erisman mengaku sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Rengat.
Raja Erisman juga menyatakan bahwa dirinya tidak begitu mengetahui apa yang disangkakan karena belum melihat langsung surat panggilan karena sedang berada di Pekanbaru selama satu pekan terakhir. "Saya ingin melihat faktanya terlebih dahulu, saya tidak ingin berkomentar banyak tentang masalah tersebut," ungkapnya.
Sekda mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya pengeluaran sisa kas senilai Rp2,7 miliar dan hanya disodorkan bukti setoran terhadap uang yang diakui telah disetorkan. "Saat itu, Kabag Keuangan dan Inspektorat mendesak karena sekretariat daerah saja yang belum membuat laporan bulanan," jelasnya.
Setelah mendapatkan desakan tersebut, menurut Sekda, dirinya langsung menghubungi bendahara pengeluaran Rosdianto dan langsung menegurnya, namun Rosdianto minta waktu untuk menyelesaikan laporan karena bendahara pembantu pengeluaran belum menyampaikan laporannya.
Setelah semuanya selesai, Rosdianto langsung memberikan bukti setoran tersebut, namun karena semuanya harus cepat diserahkan, makanya ia langsung memberikan bukti tanda setor yang sudah diparaf tersebut kepada Kabag keuangan. "Bukan tanda tanda tangan, tetapi paraf yang saya bubuhkan," tutupnya.
Seperti diketahui, Kejari Rengat telah menetapkan Sekda Inhu Raja Erisman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa kas daerah tahun 2011 senilai Rp2,7 miliar. Penetapan Raja Erisman sebagai tersangka ini dilakukan Kejari Rengat sejak Jumat (16/1/2015) pekan lalu atau 10 hari jelang ia pensiun sebagai pengawai negeri sipil. (her)