Rapat Evaluasi BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan dan Etika Berpakaian

datariau.com
1.536 view
Rapat Evaluasi BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan dan Etika Berpakaian
Foto: Endi
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru terus berkomitmen menjaga marwah dan kode etik dewan sepanjang periode 2024-2029.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, menyampaikan pihaknya telah melaksanakan rapat evaluasi. Salah satunya membahas tingkat kehadiran maupun kedisiplinan berpakaian anggota dewan saat rapat.

Nofrizal menjelaskan, BK sudah melakukan inventarisasi kehadiran anggota dewan, terutama pada rapat-rapat paripurna.

BK DPRD Pekanbaru hingga kini telah melakukan evaluasi kehadiran setiap enam kali pelaksanaan rapat paripurna. Dari hasil tersebut, kesadaran Anggota DPRD Pekanbaru untuk hadir mengalami peningkatan signifikan.

"Setiap 6 kali pelaksanaan rapat paripurna, kita melakukan evaluasi. Kita sudah lakukan 2 kali 6 rapat paripurna. Jadi ini sudah masuk ketiga," kata Nofrizal.

Dijelaskan bahwa pada waktu lalu pihaknya melihat ada beberapa Anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna, kemudian disampaikan melalui fraksi-fraksi.

"Alhamdulillah, pada enam kali (keduanya) tingkat kehadiran anggota dewan sudah hampir mencapai 80 persen,” kata Nofrizal.

Selain itu, BK juga menyoroti aturan berpakaian anggota dewan saat rapat. Berdasarkan tatib, Anggota DPRD Pekanbaru saat mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan wajib menggunakan PSR (Pakaian Sipil Resmi) lengan panjang atau baju safari lengan panjang.

Sedangkan, paripurna biasa diperbolehkan memakai baju safari lengan pendek. Berbeda dengan paripurna istimewa, anggota dewan diwajibkan mengenakan jas dilengkapi dasi dan kopiah.

“Aturan (berpakaian) itu sudah mulai dipatuhi. Keseriusan teman-teman dalam melaksanakan tugas dan fungsi terlihat semakin baik,” ucap Nofrizal.

Politisi PAN ini berharap seluruh Anggota DPRD Pekanbaru yang berjumlah 50 orang dapat mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.

Jangan ada yang melakukan pelanggaran, dikarenakan ada sanksi yang bakal diberikan termasuk pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota dewan. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)