Perusahaan Mangkir Lagi Diundang Rapat Bahas Kasus Ijazah Pekerja Ditahan, Komisi III DPRD Pekanbaru Akan Tempuh Upaya Hukum

datariau.com
691 view
Perusahaan Mangkir Lagi Diundang Rapat Bahas Kasus Ijazah Pekerja Ditahan, Komisi III DPRD Pekanbaru Akan Tempuh Upaya Hukum
Foto: Endi
Komisi III DPRD Pekanbaru sebelumnya telah melaksanakan RDP menghadirkan Disnaker Pekanbaru dan Disnaker Provinsi, bersama 43 mantan karyawan perusahaan, Senin (28/4/2025), namun perwakilan perusahaan dalam RDP pertama itu, tidak hadir.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan perusahaan terkait kasus ijazah pekerja yang ditahan. Sesuai undangan yang telah disebar tertanggal 05 Mei 2025, rapat itu sedianya dilaksanakan pada Jumat (9/5/2025) pagi.

Akan tetapi, pihak perusahaan penahan ijazah yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kota Pekanbaru, itu kembali tidak hadir. Maka sudah dua kali pihak perusahaan tidak hadir, Komisi III berencana menempuh upaya hukum dengan cara pemanggilan paksa jika pada pemanggilan ketiga nantinya perusahaan tidak datang juga.

"Kalau yang ketiga tidak datang, baru kita lakukan panggilan paksa," terang Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.

Dikatakan Tekad, pihaknya ingin menggali informasi lebih jauh terkait persoalan penahanan ijazah terhadap laporan dari mantan pekerja, sehingga rapat dengar pendapat dengan pihak manajemen perusahaan yang bergerak di bidang agen perjalanan wisata tersebut sangat penting.

Sebelumnya, kasus penahanan ijazah ini terjadi pada tahun 2019. Agen perjalanan wisata bekerjasama dengan salah satu ekspedisi dalam merekrut karyawan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, ijazah para karyawan dijadikan sebagai jaminan.

Hingga akhirnya salah seorang mantan karyawan Danu, terpaksa mengundurkan diri lebih cepat dikarenakan ketidakjelasan klausul kontrak kerja. Bahkan Danu dalam laporannya dipaksa membayar pinalty atau denda Rp 13 juta oleh perusahaan ekspedisi yang bekerjasama dengan agen perjalanan wisata itu.

Persoalan ini bahkan sudah jadi atensi dari Wakil Menteri Tenaga Kerja RI. Bahkan perusahaan itu di sidak. Sayangnya, pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui dan diduga mengunci ruangan kerja.

Soal penahanan ijazah ini terungkap dan bekas mantan karyawan di perusahaan yang sama juga akhirnya berani melakukan speak up ke publik.

Korban dari perusahaan agen perjalanan wisata itu bertambah menjadi 32 orang. Bersama DPRD Pekanbaru melalui Fraksi PDIP, penahanan ijazah ini diadukan melalui Disnakertrans Riau dan Polda Riau.

Pemanggilan oleh Komisi III DPRD Pekanbaru terkait penahanan ijazah ini juga telah diundang dalam RDP menghadirkan Disnaker Pekanbaru dan Disnaker Provinsi, bersama 43 mantan karyawan perusahaan, Senin (28/4/2025) di ruang Paripurna. Sayangnya, perwakilan perusahaan dalam RDP pertama itu, tidak memenuhi panggilan RDP. (rrm)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)