Pemimpin Redaksi Majalah Ini Dijemput Polisi Karena Posting Porno di Facebook

2.070 view
Pemimpin Redaksi Majalah Ini Dijemput Polisi Karena Posting Porno di Facebook
Posting tidak senonoh yang membuat heboh dunia maya.
JAKARTA, datariau.com - Seorang Pemimpin Redaksi Majalah Maritim dan juga sebagai dosen, bernama Yulianus Paonganan pemilik akun media sosial @ypaonangan dijemput polisi, Kamis Subuh kemarin. Kepada penyidik Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri, pelaku mengaku menyesal setelah berhasil diringkus oleh petugas.

Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri mengatakan, Yulianus terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta atau Rp6 miliar.

Pasalnya, ia telah mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani disertai dengan kalimat yang tidak sopan. Penyidik menyimpulkan bahwa ada unsur pidana yang terdapat pada tulisan #papadoyanl***e yang terdapat di foto tersebut.

Agus menjelaskan, pada tanggal 12-14 Desember 2015, Yulianus telah mengunggah kalimat bertanda pagar tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.

Penyidik menangkap Yulianus karena telah mengunggah konten berbau pornografi dalam bentuk informasi elektronik melalui akun Facebook-nya.

"Penyidik kini tengah mendalami apa motif Yulianus mengunggah konten tersebut.Apakah terkait politik atau lainnya," ujar Agus.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, posting foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitter "@ypaonganan" telah memenuhi unsur pidana.

"Kita lakukan kajian terhadap yang diposting itu. Memang dari hasil kajian kami ada memenuhi beberapa unsur pidana," kata Badrodin.

Menurut dia, foto rekayasa online itu mengandung unsur pornografi dan melanggar Pasal 5 UU ITE.

Ayat 1 dari pasal itu menyebutkan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah", sedangkan ayat 2 menuliskan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia".

"Kami berkesimpulan ini sudah penuhi unsur pidana. Oleh karena itu akan dilakukan penindakan untuk dibawa ke pengadilan," tegas Badrodin.

Badrodin menyimpulkan tidak ada muatan kritik dari foto rekayasa, sebaliknya hanya kata-kata tidak senonoh yang cenderung menghina Presiden.

Penjemputan paksa terhadap Yulianus Paonganan ini berlangsung di Jalan Rambutan, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis subuh. Penjemputan dilatarbelakangi atas tindakan pelaku yang telah menyebarkan tulisan berunsur pornografi pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

"Dari sisi UU Pornografi, yang bersangkutan diduga memproduksi, membuat, dan menyebarkan konten berbau pornografi. Sementara itu, dari sisi UU ITE, dia telah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat ketidaksusilaan," kata Agus Rianto menambahkan.

"Pelapornya bukan Pak Jokowi, melainkan ada dua orang yang tidak dapat kami sebutkan," lanjut Agus.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Yulianus akan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)

(ram)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)