Pansus DPRD Finalisasi Ranperda Penyertaan Modal BPR Pekanbaru Madani, Setujui Penambahan Modal Rp10 Miliar

datariau.com
2.677 view
Pansus DPRD Finalisasi Ranperda Penyertaan Modal BPR Pekanbaru Madani, Setujui Penambahan Modal Rp10 Miliar
Foto: Endi
Ketua Pansus, Rizky Bagus Oka.

Sebelumnya, BPR Pekanbaru sempat dinilai belum memenuhi kriteria sehat karena kekurangan modal, meskipun secara operasional sudah menunjukkan kinerja yang positif.

"Sebenarnya BPR sudah sehat dan bahkan tahun lalu sudah mampu memberi laba sekitar Rp500 Juta. Namun karena modalnya belum mencapai ketentuan minimal, maka masih dianggap belum sehat oleh OJK,” terang Bagus Oka.

Berdasarkan regulasi, BPR Pekanbaru Madani harus memiliki modal minimal 25 persen dari total modal dasar sebesar Rp50 Miliar agar dinyatakan sehat oleh OJK.

"Maka itu kita menambah penyertaan modal supaya status BPR bisa benar-benar sehat dan bisa beroperasi lebih optimal,” tambahnya.

Kabar baiknya, BPR Pekanbaru Madani sudah dinyatakan sehat oleh OJK sejak bulan lalu. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pansus untuk melanjutkan pembahasan hingga tuntas.

“Alhamdulillah, BPR sudah dianggap sehat oleh OJK bulan lalu. Itu juga menjadi salah satu alasan kenapa kita akhirnya meneruskan dan memfinalisasi Pansus ini,” ujarnya.

Rizky Bagus Oka berharap dengan penyertaan modal ini peran BPR Pekanbaru Madani benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Harapan kita BPR benar-benar bisa dirasakan seluruh kalangan masyarakat. Jangan hanya memberikan kredit konsumtif, tapi juga kredit produktif untuk UMKM,” sebutnya.

Posisi jabatan Direktur Utama (Dirut) BPR Pekanbaru Madani juga diharapkan segera ditetapkan usai Pansus rampung.

"Saat ini masih dalam tahap seleksi, harapan kita setelah Pansus ini selesai, Direktur Utama BPR bisa segera ditetapkan agar kinerja BPR makin maksimal,” ucapnya.

Hasil finalisasi Pansus tentang Penyertaan Modal BPR Pekanbaru Madani tersebut dijadwalkan akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin 27 Oktober 2025.

"Insya Allah, hari Senin tanggal 27 Oktober nanti akan digelar paripurna sesuai jadwal Banmus,” tutup Rizky Bagus Oka. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)