PEKANBARU, datariau.com - Upaya melengserkan Hamdani MS SIP dari kursinya sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru gagal dilakukan, setelah rekomendasi BK ditolak Gubernur Riau. Meski demikian nasib Hamdani kini masih tidak jelas.
Sejak direkomendasikan dicopot dari Ketua DPRD oleh para anggotanya pada akhir 2021 silam, sampai kini ketika rekomendasi itu tidak dikabulkan ternyata tidak membuat Hamdani kemudian bisa menikmati kursinya lagi. Politisi PKS itu tidak diberi kesempatan memimpin rapat yang ada di DPRD Kota Pekanbaru oleh para anggotanya.
Terakhir saat rapat alat kelengkapan Dewan (AKD), Senin (7/3/2022), Hamdani juga tidak dilibatkan. Tercatat rapat-rapat wakil rakyat itu hanya dipimpin tiga wakil Hamdani, yakni Nofrizal, Ginda Burnama, dan Tengku Azwendi Fajri. Tidak ada keterlibatan Hamdani sebagai ketua.
Dikutip detik.com, Hamdani mengakui kalau dirinya saat ini menjadi Ketua DPRD Pekanbaru yang tidak dianggap oleh para Anggota DPRD Pekanbaru dan Badan Kehormatan (BK).
"Seharusnya sudah kembali (jabatan Ketua DPRD). Cuma saya tak tahu ini BK dan juga wakil-wakil rapatnya apa, karena tidak ada melibatkan saya," terang Hamdani kepada detikcom, Rabu (9/3/2022).
Hamdani mengatakan surat rekomendasi pemecatan awal November 2021 lalu juga telah ditolak Gubernur Riau Syamsuar. Ia justru heran karena posisinya tidak diakui anggota.
"Saya undang wakil-wakil tidak ada datang. Tidak ada tanggapan positif, ya saya saat ini tunggu arahan partai. Sejauh ini ya kita masih menunggu iktikad kawan-kawan di DPRD," katanya.
Meskipun di lingkup internal DPRD tidak pernah dilibatkan, Hamdani mengaku di jajaran pemerintah masih diakui posisi sebagai Ketua DPRD. Hal itu terlihat, dalam beberapa kali pertemuan, ia masih mewakili DPRD.
"Di Forkopimda saya masih ketua. Ya saya masih, cuma nggak tahu di dalam ini apa kawan-kawan. Saya sudah coba komunikasi semua," katanya.
Diketahui, pemecatan Hamdani ini awalnya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru. Rekomendasi BK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hamdani selama menjabat.
Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan rekomendasi dibacakan pada rapat paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran.
"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan beliau (Hamdani). Setelah diperiksa semua saksi pelapor dan ahli hukum tata negara dan administrasi, diputuskan pelanggaran," ujar Ruslan Tarigan kepada detikcom, Rabu (27/10).
DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua melalui rapat paripurna. Rapat digelar setelah mendapatkan usulan keputusan Badan Kehormatan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Ginda Burnama dan didampingi wakil lainnya, yakni Tengku Aswendi dan Nofrizal. Rapat itu digelar dengan agenda usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD.
"Pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani masa jabatan 2019-2024. Menjatuhkan sanksi mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan pimpinan DPRD," ucap Ginda saat rapat paripurna, Senin (2/11).
Ginda Burnama, yang juga menantu Wali Kota Pekanbaru, meminta Sekretariat Dewan langsung bersurat kepada Wali Kota Firdaus dan Gubernur. Setelah sebulan diterima Gubernur Syamsuar, surat rekomendasi dikembalikan karena dinilai cacat administrasi.
Source: detikcom