Mantan Sekdakab Inhu Akan Beberkan Siapa Saja yang Terlibat

1.951 view
Mantan Sekdakab Inhu Akan Beberkan Siapa Saja yang Terlibat
Kuasa Hukum Raja Erisman, Wismar SH MH saat memberi keterangan kepada wartawan.
RENGAT, datariau.com - Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Sel Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Rengat, mantan Sekda Inhu Raja Erisman akan sebutkan 9 nama pejabat yang juga terlibat korupsi ini.

Dari informasi yang didapatkan, inisial HD yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Inhu selain menjadi saksi kemungkinan besar masuk jadi tersangka, termasuk juga inisial DV bisa masuk dalam daftar 9 orang yang akan dibeberkan mantan Sekda Inhu itu.

Sebab, pada tahun 2012 seketaris daerah yang menerima uang persedian sebesar Rp10 miliar lebih dari Bendahara Umum Daerah Inhu dan sekitar bulan Februari 2012 Sekda menerbitkan SPM-UP 2012 yang lelah diverifikasi saksi DV lalu SPM tersebut ditandatangani oleh tersangka Raja Erisman selaku pengguna anggaran.

Setelah selesai SPM-UP tersebut dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D-nya, setelah diterbitkan SP2D oleh Kabag Keuangan HD lalu SP2D tersebut diserahkan kepada tersangka RS.

"Lalu SP2D tersebut dibawa tersangka ke bank untuk dicairkan, lalu uang persedian Rp10 miliar lebih di-autodebet-kan ke rekening tersangka RS," jelas Kasi Pidus Kejari Inhu Roy Modino, kemarin.

Kemudian setelah uang persediaan Rp10 miliar lebih di-autodebet-kan ke rekening bendahara pengeluaran lalu tersangka RS mengeluarkan cek dan menandatangni cek tersebut untuk penarikan dengan nomor Cek: ER 451955 senilai Rp2,7 miliar lebih.

Yang kemudian cek tersebut diserahkan kepada saksi PG untuk dicairkan, setelah uang tersebut dicairkan dari tersangka RS kemudian saksi PG mengisi blanko di belakang dengan isi pembayaran sisi UUDP/UYHD 2011.

Menandatangani di belakang blanko dan disetor oleh saksi PG ke rekening Kas Daerah Inhu di Bank Kepri cabang Air Molek dengan nomor rekening: 110.02.00030 sesuai dengan bukti surat tanda setoran (STS) dengan rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU Seketariat Daerah Inhu tahun 2012 senilai Rp2,7 miiar lebih tertanggal 23 Februari 2012 yang ditandatangani oleh tersangka Raja Erisman selaku pengguna anggaran.

Sementara Kuasa Hukum Raja Erisman Wismar SH MH mengatakan, selama kliennya menjalani proses hukum, tidak pernah mendapat bantuan hukum dari Pemkab Inhu. Padahal apa yang dihadapi kliennya ini berkaitan dengan Pemkab Inhu.

"Sementara klien saya tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana korupsi yang disangkakan kepadanya," ujarnya.

Menurut Wismar, mantan Sekda Inhu itu berkeluh kesah bahwa ada sembilan orang yang tergabung dalam tim yang bertugas khusus untuk memeriksa dugaan kebocoran dana sisa kas APBD Inhu. Namun herannya hanya Raja Erisman yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan Jaksa.

"Klien saya punya bukti-bukti serah terima uang ke beberapa SKPD, dan juga ada bukti pertemuan beberapa orang pejabat Pemkab Inhu yang tergabung dalam Tim sembilan yang mengetahui dan menemukan kerugian negara. Ini yang menjadi keberatan klien saya kenapa anggota Tim yang lain tidak pernah diperiksa, dan kesembilan nama itu akan kita sebutkan dalam persidangan nanti," beber Wismar SH.

Sementara itu, salah seorang yang diduga masuk tim sembilan yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Inhu semasa itu, Hasman Dayat yang saat ini menjabat Kepala Disperindagpas Inhu saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (5/12/2015) enggan berkomentar banyak.

"Mengenai hal itu saya tidak mengetahui, saya sekarang berada di Pekanbaru," singkatnya.

Jangan ketinggalan perkembangan berita ini. Klik (Disini) atau (Disini)

(her)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)