PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menerima aduan sejumlah ASN dan pegawai honorer Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Senin (13/1/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (13/1/2025).
Belasan pegawai RSD Madani ini mengadukan terkait dengan mutasi pegawai dan perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer untuk tahun 2025. Terkuak, bahwa mutasi yang dilakukan itu tidak sesuai tugas pokok dan fungsi pegawai dan adanya ketidakadilan pembagian kerja.
Atas kejadian ini, para pegawai ASN dan honorer ini menduga adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru dr Khairul Ray serta dugaan adanya ikut campur pihak luar dalam proses mutasi dan perpanjangan kontrak kerja itu.
"Di RS Madani ada pemindahan mutasi pegawai, terus perekrutan baru dan pemberhentian pegawai yang dilakukan oleh Plt Direktur yang sekarang, malam tadi baru keluar (Surat Keputusan), ada beberapa yang tidak terima karena tidak seusai dengan job," kata Kasubag Umum RSD Madani Pekanbaru Hidayat Mardianto usai pertemuan dengan Komisi I DPRD Pekanbaru.
Baca juga: Kunlap ke RSD Madani, Komisi III DPRD Pekanbaru Temukan Fakta Buruknya Manajemen dan Hutang ke Vendor Rp18 Miliar
Dalam Surat Keputusan (SK) terbaru in, jelas Hidayat, hampir seluruh pegawai yang dimutasi lalu ada 7 orang yang diberhentikan serta ada puluhan orang yang direkrut sebagai pegawai baru. Namun, perpindahan pegawai ini ada yang tidak sesuai sama sekali dengan jobdesknya.
Ketidakadilan ini juga tergambar dalam tidak dilibatkannya bagian terkait dalam instansi tersebut, bahkan bagian yang seharusnya memberikan rekomendasi dalam perpanjangan kontrakpun tak dilibatkan, termasuk bagian dari Sub Bagian Umum ini.
"Iya tidak dilibatkan, saya enggak tahu itu. Sebetulnya bukan cuma Subbag umum saja, semua pejabat tidak dilibatkan, dia (Plt Direktur) berperan sendiri dengan timnya yang bukan termasuk pejabat di RSD Madani untuk melaksanakan mutasi tersebut," jelas Hidayat.
"Sebenarnya urusan kepegawaian ini kan tidak perlu direktur, dari tahun ke tahun sudah ada diberikan SK, kalau kepegawaian itu kan dibagian umum yang melaksanakan ini, tapi yang untuk saat ini direktur ini terlibat langsung sendirian gitu," tambahnya.
Muncul dugaan bahwa ada oknum pegawai di RSD Madani yang berperan dalam menyusun mutasi ini, Hidayat mengungkapkan bahwa oknum tersebut menjual nama Walikota terpilih dan oknum ini yang selalu mendampingi pergerakan dari Plt Direktur dr Khairul Rey.
"Kalau dari laporan teman-teman itu ada dua orang yang selalu mengikuti direktur ini yang mengaku tim pak Walikota terpilih dan dia lah yang termasuk ikut (turut dalam mengurus mutasi). Dia (jabatannya) THL, yang satu itu di prakarya dan satu lagi itu sopir," paparnya.
Baca juga: Komisi
III Terima Aduan Eks Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra yang
Dipecat Pj Walikota Risnandar Mahiwa, Terkuak Fakta-fakta Berikut
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pegawai itu hanya memanfaatkan nama dari Walikota terpilih untuk mencari keuntungan pribadi semata.
"Saya menegaskan bahwa aitu hanya menjual nama, karena saya sendiri tahu dari Demokrat tidak boleh memasuki masukan orang, ini hanya menjual," sebut Aidil.
Politisi Demokrat ini menyebut, pihaknya akan mengusut adanya laporan ini sebab dinilai sudah merusak nama baik dari Walikota terpilih.
"Nanti saya kan laporkan juga, ini kan sama juga dengan menjelekkan nama wali kota terpilih," cetusnya.
Disamping itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menyelesaikan laporan dari belasan pegawai RSD Madani. Apalagi keputusan ini diduga terindikasi adanya pelanggaran, sebab jabatan Plt tidak boleh melakukan pemutusan kontrak kerja ataupun mutasi pegawai.
"Dalam aturannya kan kalau Plt itu belum boleh melakukan mutasi, tapi kalau menyangkut kerja didalam itu kita tidak mencampuri, jangka melanggar prosedur kan dalam ASN ini kan ada aturannya tidak boleh ada semena-mena atau menggukan kekuasaannya untuk memutasi atau memberhentikan orang itu yang tidak dibenarkan," papar Politisi PDIP ini. (end)
Baca juga: Sering Telantarkan Pasien, Manajemen RSD Madani Pekanbaru Perlu Evaluasi Total