Ketahuan Bawa HP ke Dalam Sel, Annas Maamun Sebulan Tak Boleh Dibesuk

1.317 view
Ketahuan Bawa HP ke Dalam Sel, Annas Maamun Sebulan Tak Boleh Dibesuk
Annas Maamun saat ditangkap KPK. (foto: net)
JAKARTA, datariau.com - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkena hukuman tak boleh dibesuk selama satu bulan. Ia kedapatan menyembunyikan handphone di dalam sel Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Annas tak sendirian. Tiga tahanan lain masing-masing, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, Tubagus Chaeri Wardana dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, juga dijatuhi sanksi serupa.

Keempat tahanan ini ketahuan menyimpan handphone ketika petugas KPK mengeledah sel di Rutan Cabang KPK, Pomdam Jaya. Adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya yang membeberkan skandal dalam Rutan KPK tersebut.

Annas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan dari dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Sejumlah kasus lain, termasuk ijon proyek APBD tengah diusut oleh KPK. (*)



Sumber: tribun

Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)