PEKANBARU, datariau.com - Pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru dianggap ilegal oleh Fraksi PKS. Menurut PKS, proses pemberhentian Hamdani banyak melenceng dari aturan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mencontohkan, saat pimpinan DPRD lain menggelar Rapat Badan Musyawarah atau Banmus, Senin kemarin, ia menyebut Banmus yang digelar itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemarin itu ada Banmus tiba-tiba dan kemudian keputusannya itu melaksanakan paripurna hari ini. Saya perlu sampaikan bahwasanya Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD," jelas Sabarudi, Selasa (2/11/2021).
Proses itu, menurutnya melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD di Pasal 135. Di penjelasan, lanjutnya, surat-surat itu harus ditandatangani oleh ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD berhalangan. Menurutnya, sangat jelas bertentangan dengan tatib.
"Banmusnya itu sudah ilegal, maka paripurna hari ini juga Ilegal. Jadi apapun keputusan Banmus dan keputusan paripurna ini, itu dianggap tidak sah. Ini mohon menjadi perhatian kepada Gubernur kita. Karena Gubernur kan yang mengelola wilayah yang ada di kabupaten kota. Nantinya yang akan melihat bagaimana situasi ini," jelasnya.
Ia menegaskan, PKS menganggap keputusan hasil sidang paripurna hari ini tidak sah lantaran bertentangan dengan tatib yang ada.
"Saya ingin menyampaikan, kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan setelah ini, di luar ketentuan hukum maka dianggap tidak sah," ungkapnya.
Ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh PKS setelah keputusan sidang paripurna, Sabarudi menyebut masih menunggu proses selanjutnya.
"Kita melihat ini, kita menunggu. Melihat situasi yang akan datang seperti apa. Namun setakat ini kita menganggap proses yang dilakukan itu adalah tidak sah," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya menetapkan pemecatan Hamdani dari jabatan ketua DPRD dalam sidang paripurna, Selasa (2/11/2021).
Paripurna yang dihadiri 32 anggota dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD soal pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD.
"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama.
Ginda mengatakan surat penetapan DPRD Pekanbaru tersebut selanjutkan akan dikirim ke Gubernur Riau.
"Setelah ini, suratnya kita kirim ke Gubernur Riau," kata Ginda.
Ginda menjelaskan sesuai tata tertib DPRD, dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan akan menunjuk salah satu wakilnya untuk menjadi pelaksana tugas.
Sebagaimana diketahui, usulan pemecatan Hamdani itu disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD saat Rapat Paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari.
Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut dihujani interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu. (red)