Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Soroti Target Pendapatan Daerah dalam Ranperda APBD-P 2025, Berikut Sejumlah Catatan yang Disampaikan

datariau.com
314 view
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Soroti Target Pendapatan Daerah dalam Ranperda APBD-P 2025, Berikut Sejumlah Catatan yang Disampaikan
Foto: Endi
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih MKed SpTHT-BKL, sebagai juru bicara memberikan draft pandangan umumnya kepada pimpinan sidang paripurna, Senin (29/9/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Fraksi PKS DPRD Pekanbaru menyampaikan pandangan umumnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna, Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini didampingi Wakil Ketua lainnya Tengku Azwendi Fajri dan Andry Saputra.

Seluruh fraksi bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Perubahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025.

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih MKed SpTHT-BKL, sebagai juru bicara memberikan catatan, masukan, serta kritik terhadap rancangan anggaran yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Soroti Target Pendapatan Daerah


Salah satu menyoroti target pendapatan daerah tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,182 Triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,299 Triliun dan pendapatan transfer Rp1,882 Triliun.

Fraksi PKS khawatir target yang dipatok bisa terjadi defisit atau “zonk” Rp200 hingga 300 Miliar sehingga banyak program yang direncanakan berisiko tidak terlaksana.

Hal ini mengingat, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 hanya sebesar Rp2,780 Triliun, dengan rincian PAD Rp923 Miliar, pendapatan transfer Rp1,857 Triliun, serta pendapatan lain yang sah Rp7,7 Miliar. Dengan kondisi tersebut, target yang dipatok untuk 2025 dinilai berisiko tidak tercapai.

“Dengan berbagai asumsi, PAD kemungkinan bisa naik, tetapi dana transfer pusat justru berpotensi menurun. Artinya, pendapatan daerah tahun 2025 sangat mungkin mengalami defisit hingga Rp200-300 Milliar. Dikhwatirkan banyak program akan gagal terlaksana karena keterbatasan biaya,” kata dr Meiza.

Ditambahkan dr Meiza, Fraksi PKS juga mengingatkan agar Pemko konsisten pada aturan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa penerimaan daerah dalam APBD harus terukur secara rasional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi PAD Melalui Digitalisasi

Dalam upaya memperkuat PAD, Fraksi PKS mengusulkan agar Pemko Pekanbaru mengembangkan sistem e-parkir serta digitalisasi pajak dan retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi kebocoran serta meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.

“Digitalisasi akan memudahkan pengawasan, transparansi, dan memaksimalkan potensi retribusi. Jangan sampai PAD hanya bergantung pada pajak dan retribusi yang justru membebani masyarakat,” ujarnya.

Pokir DPRD dan Usulan Masyarakat

Fraksi PKS juga meminta Pemko Pekanbaru memberi perhatian serius terhadap usulan-usulan warga yang disampaikan melalui reses anggota DPRD. Mereka menegaskan, pokok-pokok pikiran DPRD memiliki dasar hukum jelas dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya pasal 178.

“Pokir DPRD adalah aspirasi langsung dari masyarakat yang harus diakomodir. Pemko jangan hanya menjadikan itu formalitas,” ucapnya dr Meiza.

Evaluasi BUMD dan Perseroan Daerah

Sorotan lain disampaikan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan umum daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

“Stimulan dana sudah diberikan Pemko, tapi kontribusinya hampir tidak ada. Perlu evaluasi menyeluruh, termasuk penyegaran manajemen. Rekrutmen manajemen BUMD harus dilakukan profesional agar menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan kompeten,” tegasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)