DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017

datariau.com
1.742 view
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017
Penyampaian Dua Ranperda ini diserahkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi Plt Kepala Kadiskes Ingot Ahmad Hutasuhut.

PEKANBARU, datariau.com - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat paripurna ke-7 masa sidang ketiga tahun 2023/2024 ini berlangsung di Ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Senin (15/7/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT dan Ir Nofrizal MM.

Penyampaian Dua Ranperda ini diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Perubahan atas Perda ini setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan ini harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Di dalam perubahan perda ini berisi tentang perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas. Selain itu, ada perubahan nomenklatur masa bakti anggota DPRD menjadi masa jabatan.

Sedangkan, untuk kawasan tanpa rokok (KTR) wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.

Di dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur penetapan kawasan tanpa rokok. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)