DPRD Pekanbaru Desak Surat Edaran Siswa Belum Vaksin Dilarang PTM Segera Dicabut

Endi Dwi Setyo
601 view
DPRD Pekanbaru Desak Surat Edaran Siswa Belum Vaksin Dilarang PTM Segera Dicabut
Foto: Endi Dwi Setyo
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Tarigan

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan meminta Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait wajib vaksin bagi pelajar yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) segera dicabut.

"Saya minta surat edaran ini dicabut sebelum adanya sosialisasi secara masif melalui instansi terkait, orang tua dan wali murid harus diberikan pemahaman," kata Ruslan, Kamis (24/2/2022).

Menurut Ruslan, pemerintah harus mengambil kebijakan yang arif dan juga bijaksana dalam membuat kebijakan. Sebab, aturan yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Pekanbaru ini dinilai menimbulkan ketakutan bagi para siswa dan para wali murid yang berujung pada rasa trauma bagi para murid.

"Jangan sampai anak tidak mau sekolah karena trauma, kita pasti mendukung program pemerintah. Tapi, ya kebijakannya itu harus santun dan jangan langsung tekan aja," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan menegaskan pemerintah harus meninjau kembali surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut, sebelum nantinya instansi terkait melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wali murid dan juga para peserta didik.

"Jangankan anak-anak, orang tua saja masih banyak yang takut divaksin. Terus jelaskan tanggungjawab pemerintah setelah vaksin," tutupnya.

Untuk diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Siswa yang belum divaksinasi dilarang ikut PTM dan hanya boleh belajar secara daring.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 yang ditujukan kepada kepala TK hingga SMP di Pekanbaru. Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, pada Rabu (16/2) lalu.

Pertama, dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, diharapkan kepala sekolah mengimbau orang tua atau wali murid agar peserta didik divaksinasi. Vaksin yang dimaksud merupakan vaksin dosis pertama atau kedua.

Kedua, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka, hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)