DPRD Minta Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perubahan Data Penduduk Terdampak Pemekaran Kecamatan

datariau.com
1.408 view
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perubahan Data Penduduk Terdampak Pemekaran Kecamatan
Foto: Endi Dwi Setyo
Anggota DPRD Pekanbaru Zulkarnain.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Pekanbaru Zulkarnain meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk melakukan sosialisasi perubahan data penduduk yang terdampak pemekaran kecamatan. Hal ini seiring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kodefikasi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

"Imbauan kita kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat melakukan sosialisasi secara detail dengan memberikan petunjuk teknis (juknis) yang bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat. Karena masyarakat ini tidak semuanya bisa mengakses secara digital atau online," kata Zulkarnain, Rabu (13/4/2022).

Selain melalui layanan online via website sipenduduk.pekanbaru.go.id, Zulkarnain berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru juga dapat membuka pelayanan perubahan administrasi kependudukan secara manual.

"Pelayanan manual ini otomatis tak dapat juga ditinggalkan. Karena masih banyak yang bingung dan tidak semuanya masyarakat itu paham pelayanan secara online ini," ujarnya.

Menurut Zulkarnain, perubahan data kependudukan berupa alamat dan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan tersebut juga sangat diperlukan dalam menentukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang memberlakukan sistem jalur zonasi.

"Ya, otomatis masyarakat yang terdampak itu harus mengubah data kependudukanya. Kaena melalui sistem jalur zonasi tentu ini sangat menentukan antara jarak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa tersebut," paparnya.

Begitupun pada pelaksanaan pemilu, tentu masyarakat yang terdampak pemekaran ini diharuskan untuk memperbarui data kependudukannya agar bisa ikut mencoblos.

"Misalkan, kemarin kita tinggal di Kecamatan Tenayan Raya, namun setelah ada pemekaran kita berada di Kecamatan Kulim, atau di kelurahan yang baru. Tentu ini memerlukan data terbaru saat pilkada serentak nanti. Jadi sosialisasi ini sangat perlu dilalukan oleh Pemko Pekanbaru," terangnya.

Politisi PPP ini juga mengimbau masyarakat yang terkena dampak pemekaran kecamatan agar dapat jelih mencari dan mengakses informasi tentang perubahan data penduduk.

"Jangan hanya menunggu, masyarakat harus giat mencari tahu informasi-informasi di media dan ruang publik lainnya supaya masyarakat bisa lebih cepat mengurus perubahan data penduduknya. Jangan pula masyarakat itu cuek," pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah memekarkan sejumlah kecamatan di akhir Desember 2020 lalu.

Ada 4 kecamatan yang dimekarkan menjadi 7 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir.

Untuk Kecamatan Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Tuah Madani dan Binawidya. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena memiliki kesamaan dengan nama kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.

Sementara Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)