Direktur PT Langgam Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan

985 view
Direktur PT Langgam Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan
Ilustrasi.
PEKANBARU, datariau.com - Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait kasus dugaan pembakaran ratusan hektar lahan di perusahaan tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ari Rahman, Rabu (16/9/2015) malam bahkan mengatakan, selain ditetapkan tersangka, Frans juga sudah ditangkap. Frans ditangkap saat berada di Provinsi Sumatera Barat.

Menurutnya, setelah diamankan, Frans langsung dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diperiksa. Frans adalah direktur bagian penanganan perkebunan sekaligus yang berwenang menangani kebakaran lahan.

"Frans diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan terbakarnya sekitar 533 hektar lahan perusahaan tersebut. Ditambah lagi, alat pemadaman milik PT LIH juga minim," kata Ari.

Frans dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu dia juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp3 miliar. (umm)

Tag:Tersangka
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)