Datangi Komisi I, Warga Panam Menolak Keberadaan Tempat Hiburan Chromatic Family Karaoke

datariau.com
1.947 view
Datangi Komisi I, Warga Panam Menolak Keberadaan Tempat Hiburan Chromatic Family Karaoke
Foto: Endi
Forum Anti Maksiat (FAM) mendatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/12/2024). Mereka mengadukan soal keberadaan tempat hiburan Chromatic Family Karaoke.

PEKANBARU, datariau.com - Forum Anti Maksiat (FAM) mendatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (9/12/2024). Mereka mengadukan soal keberadaan tempat hiburan Chromatic Family Karaoke.

Kedatangan warga disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SE MH didampingi Sekretaris Irman Sasrianto diikuti anggota lainnya Adihil Nur Putra, Firmansyah Lc, Syafri Syarif dan Victor Parulian.

Warga Panam yang mengatasnamakan FAM ini menolak dibukanya tempat hiburan Chromatic Family Karaoke yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas tepatnya di seberang Waroeng Steak sebelum simpang lampu merah Garuda Sakti.

FAM bersama LSM dan warga Panam mengadu ke Komisi I DPRD Pekanbaru untuk mempertanyakan tentang pengawasan dan kelengkapan perizinan tempat hiburan tersebut.

"(Tempat) itu terindikasi dijadikan tempat ajang maksiat. Untuk itu kami dari masyarakat Panam terdiri dari dua kecamatan dan 10 kelurahan menolak. Kami menolak adanya usaha tempat hiburan tersebut, karena kami mengkhawatirkan terjadinya hal-hal kemaksiatan yang ada di dalam sana," kata Koordinator FAM, Syariful Amri Purba.

Amri mengungkapkan, keberadaan tempat hiburan Chromatic Family Karaoke ini dinilai telah mencoreng Panam sebagai daerah yang dijuluki daerah pelajar di Kota Pekanbaru.

"Panam ini jangan dikotori dengan usaha-usaha yang berbau maksiat. Siapa yang bisa menjamin tempat itu tidak terjadi maksiat karena itu karaoke keluarga namanya memang tapi room-nya aja tertutup," ujarnya.

"Siapa yang bisa menjamin di sana tidak ada minum minuman keras? Siapa yang bisa menjamin di ruangan itu tidak ada prostitusi? Siapa yang bisa menjamin di ruangan itu tidak ada narkoba? Nah, ini kan merusak anak-anak kita kedepannya, jadi kami tidak menginginkan," tambah Amri.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru siap menindaklanjuti aduan warga yang menolak beroperasinya tempat hiburan Chromatic Family Karaoke.

"Tadi sudah kita terima, kita juga belum tahu pasti dimana posisi itu berada karena Chromatik Karaoke itu sampai hari ini belum dibuka," ujar Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH.

Robin menyebut, pihaknya akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan keberadaan tempat hiburan Chromatic Family Karaoke.

"Kita akan panggil DPMPTSP sebagai stakeholder yang memberi izin, karena mereka mengadu tempat hiburan itu berdekatan dengan masjid paripurna maupun tempat pendidikan. Menurut aturan di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan tempat hiburan minimal harus 1.000 meter dari rumah ibadah dan jauh dari sarana pendidikan," paparnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, Komisi I DPRD Pekanbaru akan turun ke lokasi melakukan peninjauan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.

"Kami akan melihat kondisinya seperti apa, apakah sesuai dengan apa yang disampaikan masyarakat kepada KomisI I. Kalau memang sesuai dengan apa yang disampaikan itu, ya kita minta DPMPTSP yang mengeluarkan izin agar melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," tutup Robin. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)