KUANSING, datariau.com - Bupati Kuantan Singingi Andi Putra SH MH hadiri dalam Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (5/7/2021).
Pada Rapat Paripurna pada penyampaian Pidato Bupati Kabupaten Kuantan Singigi di pimpin oleh Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH yang dihadiri oleh dari 35 Anggota Dewan yang hadir 25 orang, dalam kesempatan dan arahannya Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH menyebutkan.
"Kepada Badan Inspetorat Kabupaten Kuantan Singingi disamping melakukan pemeriksaan agar juga melakukan pembinaan dalam pelaksanaan laporan keuangan daerah terutama pada laporan SKPD bulanan dan semesteran, supaya tidak ada lagi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan terutama dalam penyabar peraturan perundang-uandangan," terangnya.
"Sebagai tambahan dan menjadi perhatian kita bersama seperti tunjangan terhadap anggota DPRD Kuasing, sebagai tambahan penghasilan sebagaimana yang telah diatur pada pasal 26 peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing yang menghilangkan uang transportasi Anggota DPRD dalam perjalanan dinas agar menjadi persetujuan bersama, ucap Adam.
Dalam pidato Pengantar Bupati Kuansing mengatakan, "Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 903/3093/SJ tanggal 8 Mei 2020 tentang pelaksanaan Kewajiban Pemerintah Daerah dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 pemerintah wajib menyampaikan Ranperda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan LKPD yang telah di Audit BPK RI paling lama 6 bulan setelah tahun Anggaran berakhir," jelas Andi Putra.
Pada tahun Anggaran 2020 pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1.534.938.782.844.23 dengan Realisasi Sebesar Rp 1.449.814.113.991.58 atau sebesar 94,45%. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 91.346.460.668.55. Dengan terealisasi sebesar Rp 73.950.440.456.76 atau 80.96%. Sementara Pendapatan dari Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp 29.703.225.871.15 dengan Realisasi sebesar Rp 27.704.671.966.20 atau 93,27%. Pendapatan Hasil Retribusi Daerah dianggarkan Rp 9.772.282.300 dengan realisasi Rp 3.984.679.428.11 atau 40,78%.
Terakhir Bupati Kuansing Andi Putra menyebutkan Surplus/Devisit jumlah pendapatan dengan jumlah belanja dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2020 Surplus/Devisit sebesar Rp 9.514.929.642.34 dengan realisasi sebesar Rp 35.960.818.822.21 dan untuk menutupi Defisit Pada APBD tahun 2020, maka digunakan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut.
"Biaya penerimaan APBD tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 25.208.794.146.91 dengan realisasi Rp 25.214.525 054.91 atau sebesar 100,02%. Sementara Penggelaran Pembiayaan dianggarkan Nihil dan realisasi juga nihil. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 61.175.343.877.12 diakhir pidatonya Bupati Kuansing Andi Putra SH MH berharap pembahasan terhadap Perda yang dimaksud dapat diagendakan dan mudah-mudahan pembahasannya berjalan dengan lancar dan dapat disepakati untuk kita sampaikan kepada Gubernur Riau agar di evaluasi untuk dapat kita terapkan sebagai peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2020," harap Bupati Andi.
Turut menghadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, para Asisten, Waka Polres Kuansing, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan agama, Pabung, Kemenag, Kalapas, BNNK, Kepala OPD, Badan, Camat, dan tamu undangan lainya. (ril/jss)