Kronologi APBD-P Kuansing 2023 Gagal Disahkan, Ketua DPRD Melihat Ada Anggaran Tidak Wajar

datariau.com
1.287 view
Kronologi APBD-P Kuansing 2023 Gagal Disahkan, Ketua DPRD Melihat Ada Anggaran Tidak Wajar
Foto: Goriau.com
Sidang paripurna kesepakatan KUA-PPAS perubahan. (foto: wirman susandi/goriau.com)

KUANSING, datariau.com - DPRD Kuansing menghentikan pembahasan Ranperda tentang APBD-P 2023. Dalam pembahasan ini, Ketua DPRD Kuansing Adam mengakui adanya permintaan di luar SOP.

Suasana gedung DPRD Kuansing terasa tegang pada Jumat (29/9/2023) sore. Hari itu DPRD Kuansing mengagendakan pembahasan KUA-PPAS perubahan.

Dikutip GoRiau.com, beberapa pejabat Kuansing sudah berada di Gedung DPRD Kuansing sejak pukul 14.30 WIB, yakni Asisten I Setda dr Fahdiansyah bersama Kepala Bapenda Jafrinaldi. Keduanya sibuk mondar-mandir dari gedung utama ke gedung komisi.

Begitu juga dengan sejumlah Anggota DPRD Kuansing. Ada yang hilir mudik bersama beberapa orang staf di antara kedua gedung tersebut. Mereka mempersiapkan hearing antara Banggar DPRD dan TAPD Kuansing.

Terlihat dari kantin DPRD datang mobil Hilux BM 8110 AD yang langsung parkir di tanjakan lobi DPRD. Ternyata mobil itu dibawa oleh Khairul Ihsan. Tak lama setelah itu, Ketua DPRD Kuansing Adam melewati kantin menuju ruang rapat Komisi I. Ruangan ini dijadikan tempat untuk pembahasan KUA-PPAS perubahan bersama TAPD.

Baca juga: Gaji Anggota DPRD Kuansing Terancam Tidak Dibayar, Musliadi: Suhardiman Diangkat Menjadi Bupati, Bukan Preman!

Setelah Ashar, Adam langsung memimpin rapat. Anggota Banggar yang hadir yakni Juprizal, Darmizar, Muslim, Marwadi, Gusmir Indra, Desta Harianto, Asih Rilyanti dan Agung Rahmat Hidayat.

Sedangkan dari TAPD ada Asisten I dr Fahdiansyah, Kepala Bappeda Samsir Alam, Kepala Bapenda Jafrinaldi, Sekretaris BPKAD, Plt Inspektur Andi Zulfitri dan Kabag Adm Pembangunan Firdaendels serta beberapa orang pejabat eselon III lainnya.

Dalam rapat ini, Adam meminta semua regulasi sumber pembiayaan yang digunakan TAPD untuk APBD-P. Terutama dana yang bersumber dari SiLPA earmark.

TAPD yang diwakili Plt Inspektur Andi Zulfitri langsung memberikan regulasi yang diminta. Termasuk regulasi mengenai penggunaan SILPA earmark. Adam pun meminta berkas tersebut diletakkan di sampingnya, tanpa membaca atau menyentuh.

Karena regulasi yang diminta sudah ada, Adam bersama Banggar sepakat untuk melaksanakan sidang paripurna kesepakatan. Dengan catatan, Bupati Suhardiman bersama TAPD membuat surat pernyataan berisi akan melaksanakan APBD-P sesuai ketentuan.

Permintaan ini juga telah disepakati kedua belah pihak sebelum hearing dimulai. TAPD dan Adam sudah lebih awal membicarakannya di ruang pimpinan. TAPD sepakat dengan catatan bersama-sama melalukan pembahasan hingga tuntas. Adam meminta agar surat pernyataan itu diteken sebelum sidang paripurna.

Karena sudah ada titik temu, Adam meminta agar Sekretaris DPRD Napisman membuat surat undangan sidang paripurna. Sidang paripurna digelar pada Jumat malam, nota kesepakatan pukul 20.00 WIB dan nota pengantar APBD-P pukul 22.00 WIB.

Rapat Banggar dan TAPD sore itu selesai. Napisman pun mempersiapkan surat undangan, TAPD juga mempersiapkan surat pernyataan yang diminta Adam. Semua TAPD sudah teken, kecuali Bupati Suhardiman. Rencananya, Suhardiman dan Adam akan meneken surat ini bersamaan saat paripurna nota kesepakatan.

Ketika surat pernyataan ini selesai, ternyata DPRD Kuansing belum mengirimkan surat undangan rapat paripurna. Surat undangan sudah dikonsep, namun Ketua DPRD Adam telah meninggalkan kantor.

Di ruang pimpinan, Napisman mencoba berkomunikasi dengan Adam. Karena waktu sudah sangat mendesak, Muslim menyarankan agar surat undangan diteken oleh Juprizal selaku Wakil Ketua DPRD Kuansing. Saran itu juga diaminkan oleh Darmizar. Kemudian DPRD menyebarkan undangan rapat paripurna.

Pukul 20.00 WIB, suasana Gedung DPRD Kuansing sudah ramai. Bupati Kuansing Suhardiman juga sudah datang. Namun, rapat paripurna tak kunjung dimulai karena anggota dewan belum kuorum. Untuk memulai rapat, dibutuhkan 50 persen plus satu atau 18 orang anggota DPRD Kuansing.

Akhirnya rapat paripurna bisa digelar pada pukul 22.00 WIB. Beberapa anggota Banggar yang awalnya ada, tidak hadir di dalam ruang paripurna. Seperti Agung Rahmat Hidayat dan Marwadi. Keduanya ada di DPRD, lalu hilang saat rapat paripurna akan digelar.

Lain pula halnya dengan Jefri Antoni. Saat rapat paripurna kesepakatan dibuka, dirinya keluar dan tidak kembali lagi. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Juprizal. Rapat paripurna nota kesepakaran berjalan lancar.

Usai ditutup, DPRD melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda APBD-P. Rapat paripurna ini hanya dihadiri 17 orang anggota DPRD, karena Jefri Antoni sudah keluar sejak awal.

Keesokan harinya, Sabtu (30/9/2023), DPRD kembali melanjutkan pembahasan APBD-P 2023. Rapat Banggar dipimpin oleh Adam.

Saat rapat diskor, TAPD yang diketuai oleh Sekda Dedy Sambudi bersama dr Fahdiansyah dan Jafrinaldi berjumpa dengan Adam di ruang pimpinan.

Dalam pertemuan itu, Adam menyampaikan akan dilakukan di tingkat komisi. Mendengar ini, Sekda Dedy Sambudi meminta agar dilakukan di tingkat banggar, karena waktu sudah mepet.

Kemudian, Adam juga mempertanyakan surat pernyataan yang ia minta. Namun, TAPD tidak mau memberikan dengan alasan Adam sudah keluar dari kesepakatan awal, yakni tidak hadir rapat paripurna.

Mendengar pernyataan TAPD ini, Adam mengatakan perlu rapat bersama fraksi-fraksi. Sebab, ia tidak bisa memutuskan sendiri.

Lalu, ia keluar dari ruang pimpinan menggelar rapat tertutup dengan fraksi-fraksi. Rapat fraksi-fraksi dimulai sekitar pukul 18.00 WIB. Lima belas menit kemudian, Adam keluar meninggalkan Gedung DPRD Kuansing.

Ketika Adam sudah pergi, TAPD dipanggil untuk hadir di ruang rapat Komisi II. Di dalam ada para ketua fraksi. Kepada TAPD, Darmizar menyampaikan bahwa DPRD menghentikan pembahasan Ranperda APBD-P.

Keputusan itu merupakan hasil rapat bersama fraksi-fraksi. Walaupun ada tiga fraksi yang tidak sependapat, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat.

Darmizar pun meminta tanggapan dari Dedy Sambudi atas keputusan DPRD yang menghentikan pembahasan Ranperda APBD-P.

Dedy Sambudi dengan tegas menyampaikan tidak ada tanggapan dan ucapan terima kasih. Semua pihak pun meninggalkan Gedung DPRD Kuansing.

Dedy Sambudi bersama TAPD langsung melapor ke Bupati Suhardiman terkait gagalnya APBD-P 2023.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)