Banggar DPRD Sayangkan APBD Pekanbaru 2026 Terlambat Disahkan

datariau.com
978 view
Banggar DPRD Sayangkan APBD Pekanbaru 2026 Terlambat Disahkan
Foto: Endi
Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru menyayangkan keterlambatan Pemko Pekanbaru dalam menyerahkan dokumen KUA-PPAS, sehingga pengesahan APBD Murni 2026 gagal diketuk palu pada 30 November 2025.

Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, mengatakan sejak awal DPRD sudah mengkhawatirkan hal ini. DPRD bahkan beberapa kali mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak melewati batas waktu sebagaimana aturan penyusunan APBD.

“Dari awal ini sudah jadi kekhawatiran DPRD, khususnya Banggar. Kami berkali-kali mengingatkan TAPD agar segera menyerahkan KUA-PPAS sesuai aturan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Tapi tidak ditanggapi, sehingga terjadilah keterlambatan ini,” kata Roni, Selasa (2/12/2025).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini juga menyebutkan, Pimpinan DPRD sudah tiga kali mengirim surat resmi ke TAPD untuk segera menyerahkan draft KUA-PPAS APBD 2026. Namun, dokumen tersebut baru masuk ke DPRD pada 19 November sore, itu pun bertepatan dengan akhir pekan.

"Waktu itu kan waktu weekend, tentu dengan masuknya dokumen KUA-PPAS itu perlu dirumuskan dan disepakati di Badan Musyawarah (Banmus) yang mengatur jadwal DPRD," sebut Roni.

Politisi senior ini menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru tidak pernah menghambat proses pembahasan APBD. Justru, DPRD mendorong percepatan agar APBD 2026 dapat segera disahkan sesuai jadwal.

“DPRD tidak pernah menahan-nahan. Justru kami ingin percepatan. Tetapi mekanisme harus diikuti. KUA-PPAS seharusnya masuk pertengahan Juni, lalu dibahas enam minggu. Karena terlambat, tentu tidak bisa disahkan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Roni mengungkapkan, sejatinya DPRD Pekanbaru sudah memberi ruang kepada Pemko untuk tetap menyelesaikan APBD 2026. Bahkan, Pimpinan Fraksi DPRD sudah sepakat bahwa pengesahan APBD 2026 dilaksanakan pada 9 Desember 2025.

“Kami ini sudah sangat mengalah. DPRD hanya meminta waktu 9 hari untuk membahas APBD 2026. Tapi hari ini yang terjadi, TAPD kita undang justru lebih mengutamakan kegiatan lain dibandingkan hadir pada agenda pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.

Padahal, Banggar DPRD Pekanbaru mengundang TAPD hari ini, Selasa (2/12), untuk memaparkan gambaran umum postur APBD 2026. Mulai dari pendapatan pusat seperti Dana Alolasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), penerimaan dari pemerintah provinsi, hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.

“Kami harus tahu dulu posturnya. Setelah itu baru dibuat MoU dan mengikuti tahapan berikutnya. Tidak bisa paripurna dilakukan sekaligus lima kali dalam satu hari. Itu melanggar aturan,” cetus Roni. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Riki Rahmat
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)