Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pansus DPRD Pekanbaru Laksanakan Rapat Kerja

datariau.com
697 view
Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pansus DPRD Pekanbaru Laksanakan Rapat Kerja
Foto: Endi
Pansus DPRD Pekanbaru menggelar rapat kerja perdana pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (15/8/2024).

PEKANBARU, datariau.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat kerja perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/8/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Doni Saputra SH MH didampingi anggota lainnya Ali Suseno dan Sigit Yuwono ST.

Rapat pansus ini turut menghadiri Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), pihak advertising, hingga pelaku UMKM.

Ketua Pansus KTR Doni Saputra SH MH menyampaikan bahwa salah satu poin pembahasan dalam rapat adalah mengatur titik lokus yang bakal diterapkan menjadi kawasan tanpa rokok.

"Pada intinya, Pekanbaru akan membuat regulasi kawasan tanpa rokok. Artinya apabila ditentukan titik-titik lokus yang dilarang, maka wajib masyarakat mengikutinya, apapun itu baik dari perokoknya maupun iklan-iklan rokoknya, hingga penjual rokok," kata Doni.

Dijelaskan Doni, Ranperda KTR merupakan mandatori dari peraturan diatas sehingga pemerintah daerah harus menjalankan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

Dari 108 Kab/Kota di Indonesia, Pekanbaru menjadi salah satu kota yang belum ada menerapkan Perda KTR.

"Maka itu, pemerintah kota Pekanbaru dan DPRD berkewajiban untuk melaksanakan KTR ini karena sifatnya mandatory dan telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI," ujarnya.

Doni menambahkan, Pansus DPRD Pekanbaru akan ikut melibatkan AMTI dalam memberikan masukan dalam penyusunan Ranperda KTR.

"Aliansi tadi meminta agar diikutkan dan uga didengar apa yang menjadikan menjadi aspirasi mereka dalam Ranperda KTR. Usulan itu tentu akan menjadi masukkan bagi tim pansus dan nantinya akan kita diskusikan terlebih dahulu mana yang menjadi usulan mereka ini menjadi bagus di dalam perda ya kita cantumkan," paparnya.

Politisi PAN ini juga menyebut, penjualan rokok di Pekanbaru nantinya akan ditata dan juga diatur dalam Ranperda KTR.

"Bagi UMKM khusus penjual rokok itu kami sampaikan bahwa tidak akan mengganggu. Artinya, dengan adanya Perda KTR tidak terganggu, cuma yang ditentukan hanya kawasan tanpa rokoknya saja. Jadi bukan melarang masyarakat Pekanbaru merokok," ucap Doni.

Pansus DPRD Pekanbaru juga menyoroti keberadaan iklan-iklan rokok yang banyak berdiri di sepanjang jalan. Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dari pemaparan pihak advertising, Kota Pekanbaru meraih PAD dari pajak iklan rokok sebesar Rp 22 Miliar per tahun.

Pemasangan iklan rokok ini nantinya akan dibatasi dan diatur dalam Ranperda KTR. Pansus DPRD Pekanbaru akan belajar dari Kota Bogor dalam pemasangan iklan-iklan rokok.

"Contoh saja Kota Bogor, satu iklan rokok pun tak ada distu, padahal sebelumnya banyak. Pemerintah kota jangan memikirkan PAD itu hanya bersumber dari iklan rokok saja, tapi masih banyak lagi sektor pajak lain yang bisa digarap kalau memang betul-betul serius. Banyak lagi kok yang bisa menambah PAD, misalnya THM," tutup Doni. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)