Badan Kehormatan Akui Rekomendasi Pemberhentian Hamdani Dari Kursi Ketua DPRD Tanpa Rekomendasi Tim Ahli

Endi Dwi Setyo
833 view
Badan Kehormatan Akui Rekomendasi Pemberhentian Hamdani Dari Kursi Ketua DPRD Tanpa Rekomendasi Tim Ahli
Foto: Endi Dwi Setyo
Suasana konferensi pers BK DPRD Pekanbaru terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

PEKANBARU, datariau.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

Dalam kesempatan ini hadir juga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE dan Anggota BK DPRD Pekanbaru Hj Masni Ernawati dan Pangkat Purba.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru mengakui rekomendasi yang dibuat dalam pelengseran Hamdani sebagai Ketua DPRD tanpa adanya pendapat dari tim ahli.

Langkah ini diambil BK karena menilai pendapat ahli itu dibiayai oleh pengguna anggaran yang dalam hal ini adalah Sekwan, dan dia pernah dilaporkan oleh terlapor ke inspektorat.

"Kita hanya mendengarkan pendapat dari saksi ahli yakni ahli tata negara dan ahli adminitrasi. Jadi kami tidak mau gegabah akan hal ini. Kami tidak mau minta pendapat karena kami khawatir keakuratan dari pendapat ahli," kata anggota BK Pangkat Purba, dalam konferensi pers.

Selain itu, BK DPRD Pekanbaru tidak ingin dinilai memihak jika meminta pendapat kepada tim ahli yang dimaksud.

"Kami tidak mau itu, makanya kami panggil saksi ahli yang indenpenden. Kami merasa cukup, tidak perlu lagi. Itukan hanya pendapat saja, boleh diterima atau tidak, kami tidak mau mengada-ada, harus akurat," tambahnya.

Lanjut Pangkat Purba, keputusan tersebut sesuai dengan De Facto De Juro. Dimana, keputusan untuk memberhentikan Hamdani dari kursi Ketua DPRD merupakan hal De Facto. Secara De Juro, ada keterkaitan dari pusat melalui Gubernur Riau yang melantik.

"Putusan BK sifatnya final dan mengikat, tapi kita negara hukum, (kalau) kurang puas bisa menempuh upaya hukum yang lain. Ingat, putusan BK final dan mengikat," paparnya.

Sementara itu, Ketua BK Ruslan Tarigan menyebut BK DPRD Pekanbaru sudah menjalani tugasnya yang bersifat menjaga marwah DPRD. Rekomendasi putusannya dilakukan atau tidak diluar kewenangan mereka, melainkan ranah pimpinan dewan.

"Dalam hal ini, putusan memang tidak boleh diperdebatkan. Pintu sudah kita berikan, sudah tiga kali kita sampaikan kepada teradu dalam hal ini Hamdani. Dalam kesempatan itu, dia memberikan surat penolakkan tidak bersedia menghadiri sidang," kata Ruslan menjelaskan.

Bahkan, pihak BK DPRD Pekanbaru sebelum mengambil keputusan telah menyampaikan kepada teradu untuk menjumpai para pelapor dan ditemani ketua fraksinya.

"Supaya tuntutannya tidak ditambah dan dikurang, kita tetap objektif. Bisa (dilakukan) apabila cabut laporan dan bantah laporan, jangan dibilang (laporan) kadaluarsa," paparnya sambil menjelaskan Firmansyah saat itu masih menjabat kursi Ketua Faksi PKS.

Sebenarnya, BK DPRD Pekanbaru tidak ingin mempublikasikan hal ini sebab ada unsur pidananya. "Kami tidak mau cerita tentang itu, kami mengerjakan bagian kami. Dan dia terbukti melanggar sumpah janji jabatannya (yang) mementingkan kelompok," ucapnya.

BK DPRD Pekanbaru tidak ujug-ujug dalam merekomedasikan hal ini, putusan itu berdasarkan 22 alat bukti yang telah dilaporkan oleh 13 orang dan keterangan 13 orang saksi.

Disinggung soal apa saja yang menjadi pelanggaran fatal, Purba menjelaskan beberapa hal diantaranya ada pembohongan publik bahwa beliau (Hamdani) tidak mau tandatangan, kemudian RPJMD, palaporan terhadap sekwan ke Inspektorat.

"Kemudian ada mosi tidak percaya, ada lagi (Hamdani) telah diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan," kata Pangkat Purba lagi. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
Editor
: Endi Dwi Setyo
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)