Azwendi: SE Disdik Pekanbaru Soal Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTM Merupakan Upaya Percepatan Vaksinasi

Endi Dwi Setyo
426 view
Azwendi: SE Disdik Pekanbaru Soal Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut PTM Merupakan Upaya Percepatan Vaksinasi
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait murid yang belum divaksin dilarang ikut pembelajaran tatap muka (PTM) merupakan salah satu upaya percepatan program vaksinasi. Menurutnya, surat edaran itu dibuat untuk melindungi para peserta didik dari penularan Covid-19.

"Berkaitan dengan SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan ini adalah salah satu program nasional bagaimana percepatan vaksin bagi seluruh masyarakat," kata Azwendi, Selasa (22/2/2022).

Azwendi berharap, para peserta didik yang belum disuntik vaksin, ada baiknya segera menjalani vaksinasi. Namun, bagi siswa-siswi yang tidak bisa divaksin sebaiknya dilengkapi dengan surat keterangan dari tenaga kesehatan.

Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan pemerintah telah mengizinkan vaksin Covid-19 aman untuk disuntikkan ke anak-anak kategori usia 12-17 tahun hingga kategori umur 6-11 tahun.

"Bagi siswa siswi yang setelah dicek, dan layak untuk divaksin, ya kenapa tidak?," ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga mengimbau para orang tua dan wali murid agar tidak perlu khawatir terkait dikeluarkannya SE Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tersebut.

"Imbauan ini jangan di politisir, karena ini adalah program percepatan vaksinasi dan harus dilaksanakan. Pemerintah tentunya pasti bertanggungjawab dan pastinya melindungi masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Siswa yang belum divaksinasi dilarang ikut PTM dan hanya boleh belajar secara daring.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 yang ditujukan kepada kepala TK hingga SMP di Pekanbaru. Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, pada Rabu (16/2) lalu.

Pertama, dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, diharapkan kepala sekolah mengimbau orang tua atau wali murid agar peserta didik divaksinasi. Vaksin yang dimaksud merupakan vaksin dosis pertama atau kedua.

Kedua, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka, hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)