Warga Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Pasangan Nikah Siri di Polres Inhu

datariau.com
1.833 view
Warga Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Pasangan Nikah Siri di Polres Inhu
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Pada tanggal 2 Mei 2016, warga Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu inisial WN membuat pengaduan secara resmi ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu.

Laporan ini atas dugaan manipulasi administrasi kependudukan tentang surat keterang suami istri dan surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Tani Makmur.

Namun, sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, kasus dugaan manipulasi administarasi kependudukan terkesan mengendap di Sat Reskrim Polres Inhu. Mengendapnya kasus ini membuat masyarakat bertanya, apakah ada pembekingan dalam kasus ini dari oknum kepada Sekdes sehingga tidak diusut.

Data yang terhimpun, Surat Keterangan Suami Istri, No: 474.2/TM-Kesra/114, Kepala Desa Tani Makmur, Kecamatan Rangat Barat, Kabupaten Inhu menerangkan bahwa TH mantan Manager Kebun PT Inceda warga Medan dengan HW seorang oknum guru Matematika di SD Candi Rejo yang merupakan warga Kelurahan Kembang Harum, keduanya dinyatakan sudah berstatus suami istri.

Surat Keterangan suami istri di keluarkan pada tanggal 9 Maret 2016 atas nama Kepala Desa Tani Makmur yang ditandatangani oleh Sekdes disebutkan dalam surat keterangan suami istri tersebut, bahwa nama tersebut adalah benar penduduk desa Tani Makmur dan benar berstatus suami istri.

Sementara waktu dari keputusan pengadilan agama Rengat, perceraian antara HW dengan WN baru selesai pada bulan Juni 2016. Berarti dikala TH menikah siri dengan HW, saat itu HW masih berstatus istri sah WN.

"Di dalam pernikaan siri terjadi dua kesalahan, pertama manipulasi admitarasi kependudukan, kedua Poliandri. Bila mengacu pada Perkap No 12 Tahun 2009, kasus manipulasi atau pemalsuan administrasi kependudukan Polisi tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan dari korban, polisi kalau tahu saja sudah bisa melakukan penindakan secara hukum," kata seorang warga, Edison yang mengikuti kasus tersebut dari awal, saat berbincang dengan datariau.com, Jumat (15/7/2016).

Pemalsuan dokumen, katanya, jelas pasalnya dan hukumanya, yakni pasal 378 atau 263 ayat 1, 2, dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1, 2, dan atau pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta dan atau menetapkan keterangan palsu ke dalam akta authentik.

"Dalam kasus dugaan manipulasi admitarasi kependudukan pernikahan siri itu, dua penyidik Sat Reskrim Polres Inhu atas nama Ari dan Kolik sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketua RT 01 Pasir Putih, Sekdes Tani Makmur, Seorang Karyawan PT Inceda dan TH yang diduga sebagai peran utama dalam kasus manipulasi admitarasi kependudukan. Namun sayang kasus ini tidak ada tindak lanjutnya," kata Edison lagi sembari mengatakan, kasus ini akan dilaporkan juga ke Polda Riau.

Sementara itu, Sekdes Tani Makmur M Jamaludin saat dikonfirmasi mengatakan, pembuatan surat keterangan suami istri dan surat keterangan pindah semua atas perintah Kepala Desa Tani Makmur.

"Saya selaku bawahan diperintah atasan tentu saya buat apa yang diperintahkan oleh kades," terang M Jamaludin.

Camat Rengat Barat, Nurdjanah SP belum lama ini mengatakan, kasus itu menjadi tanggujawab pihak yang sudah terlibat, karena tidak teliti dan akhirnya administrasi tersebut bermasalah di belakangan hari.

"Mereka berani berbuat harus berani mempertanggujawabkan perbuatannya, jelas surat keterangan ini menyalahi aturan, seharusnya Kades maupun Sekdes tidak mengeluarkan surat keterangan kayak beginian," singkat camat.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk, Humas Polres Inhu dan Sat Reskrim Polres Inhu belum dapat dimintai keterangan apa alasannya kasus dugaan manipulasi admitarasi kependudukan pernikahan siri itu sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)