Warga Inhu Mengaku Melihat Pelaku yang Digrebek BNN Sudah Bebas

datariau.com
2.532 view
Warga Inhu Mengaku Melihat Pelaku yang Digrebek BNN Sudah Bebas
Heri
Para tersangka narkoba yang ditangkap BNNP Riau beberapa waktu lalu.

 

RENGAT, datariau.com - Masyarkat Kabupaten Inhu kala itu sempat dibuat gempar adanya penggrebekan BNN Provinsi Riau di beberapa rumah yang diduga bandar Narkoba di Kecamatan Lirik dan Kecamatan Pasir Penyu.

 

Kala itu, BNN Riau berhasil mengamankan 2 orang diduga bandar narkoba berserta barang bukti diduga narkoba. Namun saat ini masyarakat Inhu heran dan bertanya-tanya. Pasalnya kedua yang diduga bandar narkoba yang ditangkap oleh BNNP Riau pada hari Kamis (27/10/2016) silam itu, ditemukan warga bebas berkeliaran.

 

"Sepertinya kedua orang kemarin yang ditangkap oleh BNNP Riau kini sudah bebas dan naik honda kesana kemari keliling kampung," sebut salah seorang warga Desa Japura yang meminta namanya tidak disebutkan, saat berbincang dengan datariau.com, Rabu (30/11/2016).

 

Bebasnya diduga kedua pelaku narkoba yang ditangkap oleh BNNP Riau ini menjadi pertanyaan masyarakat. "Kalau memang mereka itu adalah pelaku narkoba yang dulu pernah ditangkap BNNP Riau, tentu ini pertanyaan bagi kita. Tertangkap BNNP Riau aja bisa bebas, gimana yang tertangkap dengan polisi," kata warga ini.

 

Masyarakat berharap agar pelaku narkoba benar-benar diberi hukuman berat untuk memberantas narkoba di negeri ini. "Kalau bisa bebas lagi maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku narkoba," pungkasnya.

 

Sebelumnya, BNNP Riau dibawah pimpinan Kasi Intel BNNP Riau Kompol Agung dan Komandan Unit Intel Kodim 0302 Inhu Lettu Inf Yunasri pada hari Kamis (27/10/2016) lalu melakukan penggerebekan beberapa rumah yang diduga sebagai rumah bandar narkoba dan penggerebakan kafe di Inhu.

 

Pada hari itu sekira pukul 06.00 wib tim BNNP Riau bekerjasama Unit Intel Kodim 0302 Inhu mengawali pelaksanaan penyergapan di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Timur Desa Japura Kecamatan Lirik.

 

Di rumah tersebut tim BNN mengamankan DS alias Melki (36) yang dikenal sebagai bandar sabu. 

 

Dalam penggerebekan itu, tim BNNP Riau menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 butir pil ekstasi, 5 bungkus plastik sisa pakai sabu, 1 unit alat timbang elektronik yang diduda digunakan sebagai pemimbang sabu, beberapa bukti transfer uang dari berbagai bank yang disinyalir sebagai transaksi belanja sabu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp3,8 juta dan beberapa jenis senjata tajam seperti dua sangkur jenis Aitor dan sangkur M16 serta 3 bilah parang.

 

Pada saat aksi penyergapan, tim BNN melakukan interogasi terhadap Melki, dan Melki mengaku mendapatkan shabu itu dari seorang bandar inisial RA berdomisili di Pekanbaru. RA kerap mengantar sabu kepada Melki dari Pekanbaru menggunakan sepeda motor dan juga terkadang mengunakan mobil pribadi.

 

Sedangkan 1 butir pil ekstasi yang dimiliki oleh Melki dibeli dari seorang pemilik cafe yang berada di samping gudang Wings Japura inisial MR.

 

Dari hasil keterangan Melki, selanjutnya tim BNNP Riau dan anggota unit Intel Kodim 0302 Inhu melakukan penggerebekan di cafe milik MR. Pada saat tim mendapati beberapa orang sedang bermain judi di dalam cafe tersebut.

 

Salah seorang diantara pemain judi atas nama inisial DE alias Ambah warga Japura kedapatan membuang barang bukti sabu lebih kurang 2 gram, kemudian tim langsung mengamankan DE alias Ambah diduga juga sebagai bandar narkoba.

 

Kegiatan penyergapan dan penangkapan terhadap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Lirik berjalan lancar, begitu juga saat pengerebekan dua rumah di kecamatan Pasir Penyu berjalan lancar dalam keadaan tertib dan aman.

 

Selanjutnya, kata Lettu Yunasri, dua tersangka bandar narkoba tersebut dibawa oleh tim BNNP Riau untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

 

"Dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang sempat lalos dari penyergapan kala itu," katanya saat itu.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Tag:BNNP
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)