SIAK, datariau.com - Vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Siak terhadap PT DSI, berbuntut panjang. Ir M Ariadi Tarigan Anggota DPRD Siak angkat bicara. Dan melaporkan PN Siak ke tingkat yang lebih tinggi.
Terbukti dan bukan kaleng-kaleng, akhirnya omongan Anggota DPRD Siak, Ariadi Tarigan yang semula disangka gertak sambal saja, ternyata dibuktikannya, dengan melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung (MA) Ombusdman dan Presiden Jokowi.
Hal ini, diutarakan Ariadi saat konfrensi Pers dengan awak media, Senin(19/8/2019) di gedung Panglima Ghimbam DPRD S
Kabupaten Siak.
Selain melaporkan PN Siak ke YK, ternyata Ariadi juga menembuskan, ke President, Ombusman, KPK dan Mahkamah Agung.
"Saya tidak main-main ini, saya sebagai, anggota DPRD merasa tersinggung, bahkan anggota dewan lain di Kabupaten Siak ini, juga merasa tersinggung saat, Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe yang mengatakan, saya tidak berkompeten mengkritik PN dan mempertanyakan latar belakang pendidikan saya," ungkap Dia.
Dan sebagai anggota DPRD, kata Ariadi, apapun latar belakang pendidikannya, dirinya tetap berhak dan memiliki wewenang mengawasi dan mengkritik PN Siak, karena perkara yang diputuskan, itu melibatkan orang banyak.
"Seharusnya, mereka menjawab pertanyaan saya, secara diplomatik, bukan seperti ini, seakan meremehkan saya sebagai Dewan. Tugas saya sebagai kontoroling, agar mereka tidak semena-mena. Karena putusan yang mereka lakukan sangat mencederai masyarakat banyak yang melaporkan hal ini kepada saya," sebut Dia.
Ketua Fraksi Hanura kabupaten Siak itu, mengatakan apabila PN Siak tidak senang dengan komentar dirinya di media beberapa waktu lalu, terkait putusan Hakim PN Siak, yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemalsuan Surat Kementrian Kehutanan dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.
Maka dirinya siap dilaporkan. "Kalau tidak, senang dengan yang saya komentari di Media, maka silahkan laporkan saya," ungkap Ariadi dengan wajah berapi-api.
Sedikit diceritakan, bahwa konflik antara Ariadi Tarigan ke PN Siak, dikarenakan Humas PN Siak melalui beberapa awak media mengatakan dirinya tidak berkompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan 2 terdakwa pemalsuan SK Menteri.
Serta mengaku tidak mengenal anggota dewan yang memberikan statment tersebut, dan mempertanyakan tahu darimana dewan itu, terkait putusan Hakim soal PT DSI serta mempertanyakan pendidikannya.
Sementara itu PN Siak mempersilahkan anggota dewan itu melaporkan, karena itu merupakan haknya. Akan tetapi harus punya bukti apa yang dilakukan dan dilanggar hakim.
"Ada atau tidak yang dilanggar, kalau ada bisa lapor, kalau tidak bisa kita laporkan juga. Kalau memang ada nanti KY juga akan melakukan klarifikasi ke majelis hakim," kata Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe.(MR)