Terungkap, Kebun Kaplingan Sawit yang Dijual Oknum Anggota DPRD Inhu Masih di Wilayah Kerja PTPN 5

datariau.com
2.875 view
Terungkap, Kebun Kaplingan Sawit yang Dijual Oknum Anggota DPRD Inhu Masih di Wilayah Kerja PTPN 5
Heri
Suasana observasi.

RENGAT, datariau.com - Humas PTPN 5 Kebun Airmolek (AMO) I di Kecamatan Sei Lala, H Mahmud mengatakan, dua hektar kebun kelapa sawit yang telah dijual oleh oknum Anggota DPRD Inhu kepada masyarakat sebesar Rp75 juta masih di wilayah kerja PTPN 5.

"Kebun yang dijual itu masih berada di wilayah kerja PTPN 5," ungkap Humas Kebun AMO I, H Mahmud, Senin (23/10/2017).

Diketahuinya kebun dijual oknum Dewan Inhu tersebut masih di wilayah kerja PTPN 5 setelah Penyidik Polres Inhu bersama PTPN 5 dan warga Kecamatan Lubukbatu Jaya atas nama Marsono dan bertindak sebagai pembeli kebun bersama salah seorang sempadan lahan eks sengketa, Asmara, secara bersama-sama melakukan observasi ke lahan sengketa di Desa Morong Kecamatan Seilala, Rabu (18/10/2017) pekan kemarin.

Hanya saja, untuk memastikan kebun itu tepat berada masih di wilayah kerja PTPN 5 perlu pembuktian titik koordinat izin lokasi dan IUP tahun 2005 bersama Dinas Perkebunan dan BPN.

"Namun demikian kebun dijual oknum Dewan itu kepada Marsono dibangun PTPN 5 bahkan berada dalam lingkaran parit pembatas kebun PTPN 5 dengan kebun masyarakat," sambung H Mahmud.

Di sela observasi, Asmara, tercatat sebagai sempadan kebun eks sengketa membantah menandatangani surat kebun yang dijual oknum Dewan Inhu kepada Marsono.

"Ini bukan tanda tangan saya," sebut H Mahmud mengutip bantahan Marsono. Baca juga: Baca juga: Jual Lahan Sawit Perusahaan, Oknum Anggota DPRD Inhu Dilaporkan ke Polisi

Bahkan di sela observasi lahan sengketa, Marsono kembali mengakui lahan dijual oknum Dewan Inhu tersebut kepada Marsono dibangun PTPN 5 dan berada dalam lingkaran parit pembatas kebun PTPN 5.

Dugaan aset PTPN 5 dijual oknum Dewan Inhu inisial M mulai 'menguap' setelah si pembeli lahan (Marsono) melaporkan oknum Dewan inisial M dugaan penipuan ke Polres Inhu.

Oknum Dewan dipolisikan penipuan nomor 155/X2017/RIAU/RES INHU, 2 Oktober 2017 karena lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai dan tidak dapat diterbitkan SKGR.

"Oknum Dewan terlapor tidak pernah menunjukkan itikat baik sehingga klien saya merugi Rp75 juta dan melapor ke Polres," ungkap PH terlapor, Dody Fernando SH MH usai lapor Polisi ke Polres beberapa waktu lalu.

Kliennya membayarkan lunas sebesar Rp75 juta kepada terlapor dengan cara transper ke rekening BRI milik terlapor Rp71 juta pada Maret 2017 dan Rp4 juta tunai dalam bentuk kwitansi bermaterai 6.000 rupiah.

Anehnya, terlapor oknum Dewan inisial M membantah menjual lahan sengketa kepada pelapor.

"Jika laporannya tidak terbukti saya akan balik lapor pencemaran nama baik," ancam terlapor oknum anggota DPRD Inhu inisial M mengklarifikasi.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)