Tersangka Narkoba yang Ditangkap di Inhu Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi..

datariau.com
2.649 view
Tersangka Narkoba yang Ditangkap di Inhu Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi..
Heri
Tiga tersangka narkoba yang ditangkap polisi, satu di antaranya kini sudah bebas.

 

RENGAT, datariau.com - Masyarakat Inhu mengaku heran melihat adanya seorang tersangka narkoba diduga bebas berkeliaran. Padahal sebelumnya masyarakat mengetahui yang bersangkutan ditangkap polisi dalam penggrebekan beberapa waktu lalu.

 

Pelaku narkoba yang ditangkap oleh Polsek Pasir Penyu di Kelurahan Sekar Mawar pada hari Sabtu (29/10/2016) dari tiga orang yang tertangkap salah seorang terlihat masyarakat sudah bebas.

 

Ketiga pelaku narkoba yang ditangkap kala itu adalah PR alias Tono (25) warga Kelurahan Sekar Mawar, OF (21) warga Kelurahan Kembang Harum dan UD (16) warga Desa Air Molek II. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar sekitar pukul 01.00 Wib dengan barang bukti narkoba 32 paket diduga shabu.

 

Namun salah satunya dari meraka atas nama UD (16) warga Desa Air Molek II tampak sudah bebas berkeliaran diluar.

 

Terkait hal ini, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Pasir Penyu Kompol Johan Rifai SE SH MH melalui Panit II Reskrim Polsek Pasir Penyu Yusmar SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa yang bersangkutan UD memang sudah dibebaskan.

 

"UD dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus narkoba tersebut. Hal ini diketahui setelah dilakukan proses pemeriksaan dan dites urin. Ternyata UD tidak ikut-ikut dalam kasus narkoba seperti dua orang kawannya," jelasnya.

 

Namun, tambahnya, UD tetap wajib lapor setiap hari Senin. "Selain itu dia juga menjadi saksi untuk dua kawannya PR alias Tono (25) dan OF (21)," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:tahanan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)