Terbukti Gunakan Narkoba, 3 Anggota Polres Meranti Bakal Dipecat

datariau.com
2.008 view
Terbukti Gunakan Narkoba, 3 Anggota Polres Meranti Bakal Dipecat
Rahmad
Sidang lanjutan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilaksanakan Polres Kepulauan Meranti, sebanyak 3 anggota Polri direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

SELATPANJANG, datariau.com - Putusan sidang lanjutan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilaksanakan Polres Kepulauan Meranti, sebanyak 3 anggota Polri direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota yang bakal dipecat dominan melakukan pelanggaran sering tidak masuk dinas dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Putusannya rekomendasi PTDH. Sementara surat keputusannya dari Kapolda," kata Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol DR Wawan Setiawan kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).

Diungkapkannya, sepanjang tahun 2017 sudah sebanyak 6 orang anggota Polri di Polres Kepulauan Meranti dilakukan PTDH. Bahkan, kata dia, bakal ada lagi anggota Polri yang berpotensi disidang KKEP dengan rekomendasi yang sama. "Ada, bulan depan 6 orang lagi," ungkap Wawan.

Sidang KKEP yang langsung dipimpinnya dihadiri Kabag Ren Polres Kepulauan Meranti, Kompol Areng Swarsono yang selaku Wakil Ketua Komisi, Kasat Tahti, Iptu Maryanto Efendi, selaku Anggota Komisi, Kasubag Sarpras, Iptu WISNU Budiarto, selaku Pedamping Terduga Pelanggar, Kasi Propam, Ipda Ricki Marzuki SH, selaku Penuntut, Brigadir Sie Propam, Bripda Novia Akmanellya, selaku Sekretaris, dan sejumlah anggota Polri.

Adapun personil Polri yang melaksanakan sidang KKEP yakni Bripka JY Jabatan Brig Polres Kep Meranti Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, dikarenakan tidak masuk dinas selama 195 hari kerja. Hal yang memberatkan karena pernah sidang disiplin 1 kali di Samsat Polda Riau karena tidak masuk dinas selama 9 hari kerja, mengakui sering menggunakan narkoba jenis sabu, maka dituntut Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian Bripda RNS Jabatan Brig Polres Kep Meranti. Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, tidak masuk dinas selama 155 hari kerja. Hal yang memberatkan yakni melakukan perbuatan hubungan suami istri dengan janji untuk menikahi, diputus 21 hari di tempat khusus, positif menggunakan narkoba tanggal 27 Mei 2016, tidak masuk dinas selama 15 hari kerja, dan positif menggunakan natkoba jenis sabu tanggal 18 Mei 2017. Tuntutan Pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terakhir Brigadir RM. Jabatan Banit SPKT Polres Kep Meranti. Pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003, dikarenakan tidak masuk dinas selama 41 hari kerja. Hal yang memberatkan, tidak masuk dinas 7 hari kerja dan sudah disidang, penempatan di tempat khusus selama 7 hari, tidak masuk dinas selama 19 hari tanggal 19 Nopember 2016. Positif menggunakan narkoba jenis sabu tanggal 24 Januari 2017. Tuntutan, pemberhentian Anggota Polri Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis
: Rahmad
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)