Surat Sakit dari Puskesmas Sei Lala Untuk Saksi Pemalsuan AJB Dinilai Janggal

datariau.com
5.978 view
Surat Sakit dari Puskesmas Sei Lala Untuk Saksi Pemalsuan AJB Dinilai Janggal
Heri
Surat Sakit saksi yang beredar.

RENGAT, datariau.com - Kuasa Hukum Rubinem, Dody Fernando SH meminta Kepala Diskes Inhu tindak tegas Kepala Puskesmas yang telah mengkeluarkan Surat Keterangan Sakit saksi perkara gugatan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB).

 

"Kita meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Inhu untuk menindak tegas oknum dokter dan Ka UPT Puskesmas Sei Lala yang telah keluarkan surat keterangan sakit terhadap Sarpius mantan BPN Inhu dalam perkara gugatan pemalsuan AJB," kata Dody kepada datariau.com, Senin (30/10/2017).

 

"Karena setahu kita saksi bertempat tinggal di Kecamatan Rengat Barat, tapi mengapa pula bisa keluar surat keterangan sakit dari Puskesmas Sei Lala. Kalau saksi tinggal di Kecamatan Sei Lala boleh-boleh saja. Sementara saksi Sarpius tinggal di Rengat Barat," sebutnya.

 

"Dan surat keterangan sakit bisa saja diduga pembohongan publik, karena surat keterangan tersebut dibawa dalam persidangan," singkat Dody Fernando SH.

 

Sementara itu, Ka UPT Puskesmas Sei Lala, Ivo saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya surat tersebut.

 

"Surat itu atas dokter siapa yang mendatanganinya, sekarang saya belum bisa berikan keterangan, karena hingga kini saya belum ada melihat surat yang dimaksud. Nanti kita lihat dulu surat keluar, baru bisa berikan penjelasan," singkatnya.

 

Hingga berita ini dimuat Plt Diskes Inhu, Muhammad Yusup dihubungi melalui selulernya sedang tidak aktif dan Plt Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak mengatakan sedang rapat.

 

Sebelumnya, sidang perkara Gugatan Pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) yang digelar Pengadiln Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (25/10/2017) kembali ditunda, pasalnya saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut kembali berhalangan hadir karena alasan sakit.

 

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Rengat Tiwik SH MHum selaku ketua majelis, Petra Jeni Siahaan SH MH dan Immanuel MP Sirait SH selaku anggota majelis.

 

Berdasarkan keterangan JPU Yoyok Satria SH saat ditemui di PN Rengat, Rabu (25/10/2017) mengatakan, bahwa saksi SR tidak dapat hadir karena sakit hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Puskesmas Sungai Lala Kabupaten Inhu.

 

Pihaknya akan kembali memanggil Saksi SR pada sidang yang akan dilaksanakan Rabu (2/10/2017) pekan depan.

 

Ketika hal ini disampaikan kepada Majelis Hakim terkait ketidakhadiran saksi dalam perkara ini, majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada saksi untuk menghadiri sidang ini.

 

"Jika pada pekan depan saksi tidak juga hadir dalam persidangan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik SH MHum.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)