Sorang Perempuan Warga Desa Kualu Tambang Diciduk Polres Kampar Saat Transaksi Narkoba di Perumahan Intan Jelita II Bangkinang

datariau.com
2.069 view
Sorang Perempuan Warga Desa Kualu Tambang Diciduk Polres Kampar Saat Transaksi Narkoba di Perumahan Intan Jelita II Bangkinang
Mirdas Aditya
Seorang perempuan dan laki-laki diamankan polisi karena terlibat narkoba.

 

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan sepasang tersangka kasus narkoba di Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis 8 Desember 2016 sore.

 

Kedua tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RR alias EC (LK 36) warga Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota dan YW alias YN (PR 32) warga Jalan Taman Karya Desa Kualu Kecamatan Tambang.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (8/12) sore, ketika aparat Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Perumahan Intan Jelita II Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota yang meresahkan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.

 

Petugas mendapati kedua tersangka di rumah tersebut, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat dibuang oleh tersangka RR ke belakang rumah melalui pentilasi dapur rumahnya.

 

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas yaitu 14 lembar plastik bening, 1 timbangan digital, 1 kaca pirex, 1 sendok shabu, 1 jarum kompor, 2 HP serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

 

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

 

Disampaikan Tapip, bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)