Simpan 8 Paket Sabu-Sabu, Pria Diduga Pengedar Ini Diringkus Polisi di Simpang Buatan Siak

Hermansyah
1.840 view
Simpan 8 Paket Sabu-Sabu, Pria Diduga Pengedar Ini Diringkus Polisi di Simpang Buatan Siak
Polres Siak
Pelaku beserta 8 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH kembali menangkap pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Perawang-Siak simpang Buatan kilometer 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Jum'at (23/2/2018) sekira pukul 03.00 WIB.

Penangkapan pelaku inisial ES (33), Jum'at (23/2/2018) dini hari tadi, dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 8 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Ditangkapnya pelaku ES (33) ini berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat, Kamis (22/2/2018) sekira pukul 23.30 WIB, tentang adanya transaksi Narkoba di daerah tersebut.

"Ditangkapnya pelaku inisial ES (33), diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang ada transaksi Narkoba (sabu-sabu). Dari tangan pelaku ES (33) yang diringkus Tim Opsnal di simpang Buatan kilometer 11 ditemukan barang bukti 8 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu, terbukti simpan sabu-sabu tersebut pelaku selanjutnya kita amankan," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Jum'at (23/2/2018) pagi.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Jum'at (23/2/2018) pagi, menyebutkan bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak selain mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 5,62 gram yang disembunyikan pelaku inisial ES (33) didalam kotak (bungkus) rokok Surya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, selain itu juga tim mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King tanpa Nomor Polisi.

"Selain menemukan barang bukti sebanyak 8 paket sabu-sabu lebih kurang seberat 5,62 gram. Tim mengamankan barang bukti lain seperti dua umit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelalu ES (33) tanpa nomor polisi," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Jum'at (23/2/2018) pagi.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan, kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)