Sidang Kasus Korupsi Tower Internet 19 Desa Rakit Kulim Inhu, Saksi Ahli Dari BPKP Sebut Tak Pernah Lakukan Audit

datariau.com
2.192 view
Sidang Kasus Korupsi Tower Internet 19 Desa Rakit Kulim Inhu, Saksi Ahli Dari BPKP Sebut Tak Pernah Lakukan Audit
Heri
Suasana sidang.

RENGAT, datariau.com - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan tower internet di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu dengan terdakwa Charfios Anwar digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/11/2017).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rengat hadirkan dua saksi ahli dari Diskominfo Propinsi Riau dan BPKP. Masing-masing saksi ahli yakni Aidil dan Julkaeri.

Dalam 19 desa yang melakukan pemasangan tower internet di Kecamatan Rakit Kulim, saksi ditanyakan apa ada melihat dan berapakah tower dan perangkat yang terpasang, berapa nilai setiap pemasangan perangkat internet.

Menjawab ini, saksi Aidil dan Julkaeri menerangkan bahwa untuk pemasangan tingginya tower itu tergantung pada lokasi atau daerah masing-masing, dari 19 desa kala itu baru 3 desa yang dapat dilihat, karena kala itu banyak kantor desa yang tutup dan kades tidak berada di tempat.

"Mengenai perangkat internet tergantung kaleber atau koneksi berapa yang mau digunakan, 2,4 atau 4,8 dan 5,8. Untuk jaringan internet yang bagus gunakan 5,8. Untuk nilai harga pemasangan tower dan perangkat itu berpariasi, tergantung menggunakan besi apa untuk tower dan dimana membeli alat perangkat wifi tersebut. Berdasarkan WKPP per perangkat harga Rp 30 juta," terang saksi ahli dari Diskominfo Propinsi Riau Aidil.

Sementara keterangan saksi ahli BPKP menyebutkan sampai di persidangan pihaknya dari BPKP belum melakukan audit investigasi dalam perkara dugaan korupsi pembanguan tower.

"Belum melakukan audit investigasi terhadap perkara dugaan korupsi tower karena keterbatasan anggaran negera," terang saksi ahli BPKP Julkaeri di hadapan Majelis Hakim.

"Perkara korupsi pembangunan tower internet tanpa ada audit investigasi dari BPKP," tegasnya lagi.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Charfios, Lawyer Dodi Fernando SH MH saat dimintai keterangan menyebutkan, JPU Rengat dalam persidangan kali ini menghadirkan dua saksi ahli. Dalam persidangan saksi ahli BPKP saat ditanya masjelis hakim, saksi ahli menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan audit kerugian negara terhadap perkara kasus tersebut.

"Kita menilai JPU blunder menghadirkan saksi ahli dari BPKP, karena saat persidangan tadi saksi ahli dari BPKP mengatakan pihaknya belum melakukan audit," terang Dody.

Sidang dugaan korupsi pembangunan tower di Kecamatan Rakit Kulim dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dan JPU dari Kejaksaan Negeri Rengat, Rio dan Jaya. Sidang ditunda hinggga Selasa depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Inspektorat Inhu dan Inspektorat Propinsi Riau.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)