Seorang Wanita Pemilik Warung Nasi Bersama Tiga Pria Diamankan Polisi Karena Terlibat Narkoba

datariau.com
1.391 view
Seorang Wanita Pemilik Warung Nasi Bersama Tiga Pria Diamankan Polisi Karena Terlibat Narkoba
Samsul
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

PUJUD, datariau.com - Kapolsek Pujud AKP H Kamaluddin Tambak SH bersama personilnya berhasil mengungkap kasus Narkoba golongan I jenis shabu di wilayah hukum Polsek Pujud, Dusun Kampung Sawah, Desa Kasang Bangsawan, kecamatan Pujud, Rokan Hilir, Jumat (7/10/2016) sekira pukul 00.10 WIB.

Adapun barang bukti (BB) diamankan 5 paket kecil shabu diduga narkotika golongan I, 5 bungkusan plastik bening yang di dalamnya terdapat sisa shabu diduga narkotika golongan I, 2 bungkus plastik kosong diduga bungkusan shabu.

Selanjutnya 2 kaca pirek yang di dalamnya ada sisa shabu diduga narkotika golongan I, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP nokia warna hitam, 10 bungkus plastik bening kosong diduga bungkusan shabu, 2 paket sedang shabu diduga narkotika, 2 bungkus plastik bening kosong diduga bungkusan sabu dan uang Rp 1.950.000 uang kertas, 1 lembar timah rokok pembungkus shabu, 1 unit HP Samsung warna hitam, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Supra BK 2095 QR.

Adapun nama-nama tersangka yang diamankan yakni NS (31) warga Dusun Buntal Desa Tanjung Medan kecamatan Tanjung Medan, kemudian perempuan inisial YA (35) selaku penjualan makanan di kedai nasi warga Kampung Sawah Bawah desa Kasang Bangsawan, kecamatan Pujud.

Selanjutnya HA warga Dusun Buntal Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, dan ER (37) warga Simpang Tugu Desa Tanjung Medan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Jumat (7/10/2016) menerangkan kronologis penangkapan.

Bahwa awalnya ddapat laporan adanya pelaku narkoba, maka pada Kamis (6/10/2016) dilakukan penyelidikan di seputaran warung nasi milik saudari YA di Dusun Kampung Sawah desa Kasang Bangsawan, kecamatan Pujud.

Dilanjutkan, sekira pukul 00.10 wib, Jumat (7/10) di warung YA dilakukan penggeledahan dan hasil penggeledahan ditemukan dalam lemari kain berupa 5 paket kecil shabu diduga narkotika golongan I, 5 bungkusan plastik bening yang di dalamnya terdapat sisa shabu, 2 bungkus plastik kosong diduga bungkusan shabu.

"Mendasari keterangan YA maka dilakukan pengembangan dan sekira pukul 00.30 wib dilakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya di desa Tanjung Medan dan daripadanya disita 2 kaca pirek yang di dalamnya ada sisa shabu, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP nokia warna hitam, 10 bungkus plastik bening kosong diduga bungkusan shabu," jelas Humas Polres.

Selanjutnya, mendasari keterangan HA maka dilakukan pengembangan dan sekira pukul 01.30 wib dilakukan penangkapan terhadap ER di simpang Buntal dan daripadanya disita 1 unit HP nokia warna hitam.

"Kemudian mendasari keterangan HA dan keterangan ER dilakukan pengembangan dan sekira pukul 02.30 wib dilakukan penangkapan NS di sekitar Simpang Buntal dan daripadanya disita 2 paket sedang shabu, 2 bungkus plastik bening kosong diduga bungkusan shabu, sejumlah uang RP 1.950.000 uang kertas, 1 lembar timah rokok pembungkus shabu, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua jenis Supra BK 2095 QR," papar Humas lagi.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)