Sebulan Dilantik, Kapolres Inhu Berhasil Mengungkap 65 Perkara Kejahatan, Berikut Datanya..

datariau.com
2.114 view
Sebulan Dilantik, Kapolres Inhu Berhasil Mengungkap 65 Perkara Kejahatan, Berikut Datanya..
Heri
Suasana ekspose

RENGAT, datariau.com - Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH memimpin langsung ekspose perkara yang berhasil diungkap sejak dilantiknya dia sebagai Kapolres Inhu, 16 Mei 2017.

 

"Dari 65 perkara terdapat 5 perkara yang menonjol dan berhasil diungkap dalam waktu singkat, tiga perkara ditangani langsung Satuan Reskrim Polres Inhu, 1 perkara ditangani Polsek Seberida dan 1 perkara ditangani Polsek Kelayang," kata Arif Bastari kepada sejumlah wartawan di Mapolres Inhu, Senin (3/7/2017).

 

Dalam ekspos perkara tersebut, Kapolres Inhu didampingi Wakapolres Inhu Kompol Rony Syahendra SH SIK, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Frangky Tambunan ST, Kabag Sumda Kompol Amril SSos SH MH, Kapolsek Seberida Kompol Sahat Bona Salomo Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK, serta Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan.

 

Perkara yang berhasil diungkap itu, 3 perkara yang ditangani Satreskrim Polres Inhu yakni 2 perkara pemerasan oleh pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, yang terjadi di kawasan wisata Danau Raja pada tanggal 2 Juli 2017 dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Pematang Reba pada tanggal 1 Juli 2017 dengan 4 orang tersangka ditangkap dan perkara pencurian dengan pemberatan atau perampok uang hasil penjualan rokok milik PT Soemporna Tbk sebesar Rp 510 juta yang terjadi pada tanggal 2 Juni 2017 lalu dengan 3 orang tersangka ditangkap.

 

Kemudian, 2 perkara yang ditangani polsek, 1 perkara kepemilikan senjata api tanpa izin yang terjadi di wilayah Polsek Kelayang yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2017 dan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curamor) yang terjadi di Kelurahan Pangkalan Kasai kecamatan Seberida yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2017 dengan 5 orang tersangka yang ditangkap.

 

"Para tersangka ini merupakan pelaku lama yang beraksi di lintas kabupaten seperti tersangka kepemilikan senpi di Kelayang itu merupakan tahanan yang baru keluar pada bulan Mei 2017 lalu, tersangka curamor itu merupakan komplotan Keritang dan komplotan Nias," urainya.

 

Kemudian, para tersangka yang melakukan pemerasan itu merupakan pelaku yang sering beroperasi di kawasan wisata dengan sasaran anak-anak remaja.

 

"Kita akan sikat para pelaku seperti ini dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang menjadi korban diminta untuk segera melapor ke polisi," ujar AKBP Arif Bastari SIK MH yang merupakan jebolan Akpol 1997 ini.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)