Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Diduga Pengedar Sabu di Dayun Siak

Hermansyah
7.277 view
Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Diduga Pengedar Sabu di Dayun Siak
Polres Siak
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH bersama Team Opsnal Polres Siak meringkus pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di kilometer 70 Kecamatan Dayun.

SIAK, datariau.com - Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, Ahad (31/12/2017) sekira pukul 22.15 WIB, mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan (pengedar) Narkotika jenis sabu dikilometer 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

 

Penankapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah kilometer 70 ada salah seorang warga diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu. Dan atas laporan dari warga tersebut Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH langsung memerintahkan Team Opsnal Narkoba untuk menyelidiki perihal pengedaran Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut berinisial Sr (22) seorang buruh sawit Dusun Survey Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, diringkus karena kedapatkan mengedarkan. Saat ditangkap dari tangan pelaku Sr (22) ditemukan dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH membenarkan atas penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku Team Opsnal Satres Narkoba menemukan dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

 

"Benar saya bersama team meringkus terduga pelaku pengedar sabu, dari tangan pelaku sendiri team menemukan dua paket kecil, yang diduga sabu-sabu dari dalam saku pelaku dan satu paket lagi yang dibuang pelaku diatas rumput" kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SIK, Senin (1/1/2017) pagi.

 

Sedangkan dari keterangan pelaku bahwa dua paket bungkusan diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Mamek yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.87 gram, satu unit handphone merk Nokia  berwarna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King berwarna Hitam.

 

"Sedangkan pelaku bernama Mamek saat ini masih DPO, untuk barang bukti sendiri saat ini kita amankan di Mapolres Siak guna proses dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat.

 

Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan Mamek yang masih DPO.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)