Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 3 Pengedar Shabu di Lipat Kain

datariau.com
2.185 view
Satres Narkoba Polres Kampar Ringkus 3 Pengedar Shabu di Lipat Kain
Mirdas Aditya
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi.

KAMPAR KIRI, DATARIAU.COM - Tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Senin (9/1/2017) sekira pukul 22.00 wib malam tadi.

Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah inisial MT alias NN (LK 23), MZ alias AM (LK 32) dan ES alias IP (LK 42) yang kesemuanya adalah warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.

Dari tangan ketiga tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket besar narkotika jenis shabu-shabu seberat 7,72 gram, 4 unit HP yang digunakan para pelaku, sebuah kaca pirex, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Lipat Kain Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar dipimpin Ipda Darman Siswanto melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.

Tim akhirnya berhasil mengamankan 2 pelaku MT dan MZ sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Lipat Kain Utara, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket besar shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Saat diinterogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari ES rekannya yang berada di Desa Kuntu.

Petugas langsung mengejar keberadaan ES dan akhirnya berhasil meringkusnya saat berada disebuah warung di Desa Kuntu.

KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi datariau.com Selasa pagi membenarkan kejadian ini. "Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud kepedulian Jajaran Polres Kampar untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk pengaruh narkoba.

"Dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba ini kita telah menyelamatkan puluhan bahkan mungkin ratusan orang dari mengkonsumsi barang haram ini, dan berharap kepada seluruh elemen masyarakat turut peduli dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba ini guna menyelamatkan masa depan bangsa," pungkas Kapolres mengakhiri pembicaraannya.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)