Reses Zulfahmi di Rejosari, Warga Keluhkan Belum Dapat KTP

datariau.com
857 view
Reses Zulfahmi di Rejosari, Warga Keluhkan Belum Dapat KTP
PEKANBARU, datariau.com - Warga masyarakat yang ada di RT 01 RW 06 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya keluhkan lambannya pengurusan e-KTP. Keluhan ini disampaikan warga saat dilangsungkannya reses Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE, Kamis (7/11/2019).

Dalam reses I tahun 2019 ini, selain dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.

Zulfahmi menyampaikan, reses ini merupakan upaya jemput bola dari para anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan kepada pemerintah.

"Soal lamanya pelayanan dalam mengurus dokumen kependudukan e-KTP sangat kita sayangkan. Dan pastinya ini akan menjadi catatan kami di DPRD untuk bisa segera dicarikan solusinya oleh pemerintah," ucapnya.

Masih kata Zulfahmi, dari informasi yang ia terima, jatah blanko, tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Sehingga sejak pertama diterapkannya program e-KTP oleh pemerintah, selalu menimbulkan persoalan.

"Memang semua daerah menurut informasi yang saya terima hanya dapat jatah blanko terbatas, termasuk di Pekanbaru. Padahal kebutuhannya sangat besar," ungkap Zulfahmi.

Oleh sebab itu, Politisi Hanura ini mengingatkan Disdukcapil agar memberikan penjelasan kepada masyarakat. "Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat sehingga jangan sampai membuat masyarakat kebingungan. Kenapa membuat e-KTP itu selesainya bisa 2-3 bulan bahkan bertahun," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi, menyebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD dan reses ini merupakan wadah untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Melalui kegiatan reses, setiap anggoata DPRD dapat bertemu secara langsung dengan masyarakat yang diwakilinya untuk mendengarkan masukan dan aspirasi, terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan pembangunan daerah.

"Aspirasi dan masukan yang diperoleh, merupakan kewajiban dari setiap anggota DPRD untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah, sesuai dengan kewenanganya," pungkasnya. (dwi)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)