Pungli Sertifikat Akhirnya P21, Kaur Pemerintahan Kampung Pinang Sebatang Barat Nginap di Rutan Siak

Hermansyah
4.205 view
Pungli Sertifikat Akhirnya P21, Kaur Pemerintahan Kampung Pinang Sebatang Barat Nginap di Rutan Siak
Syahril
Kaur Pemerintahan Kampung Pinang Sebatang Barat saat berada di Kejaksaan Negeri Siak.

SIAK, datariau.com  - Kasus pungli Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menjerat Kaur Pemerintahan Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak inisial (S), akhirnya P21 pada, Kamis, 21 Desember 2017 kemarin.

 

Selanjutnya setelah resmi dinyatakan P21, tersangka (S) ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

 

Seperti yang disampaikan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK, Jum'at (22/12/2017).

 

Kemudian Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/31-A/V/2017/Riau/Res Siak pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, (S) diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Kaur Pemerintahan Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, karena memungut biaya pengurusan Sertifikat Prona untuk rumah warga sebesar Rp1 juta, sedangkan pekarangan Rp750 ribu.

 

"Karena itu, S dipersangkakan Pasal 12 huruf a dan huruf b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hidayat seperti dikutip dilaman potretnews.

 

Ia menambahkan, bahwa serah terima tersangka ini berdasarkan Surat P21 dengan Nomor: B-2945/N.4.14.8/Fd.2/11/2017 tanggal 14 Desember 2017. Tersangka kemudian diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Siak dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan, didampingi dua Jaksa Rama dan Rendi di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.*

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)