RENGAT, datariau.com - Puluhan wartawan liputan daerah Kabupaten Inhu dari berbagai organisasi mendatangi Kantor Polres Inhu guna mendesak laporan dugaan penistaan profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh petinggi PT Pertamina Field EP Lirik, Ahmad Jabbar yang dinilai melanggar UU IT tahun 2008 pasal 28 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP tentang teknologi informasi (IT).
Kedatangan puluhan wartawan ke Polres Inhu langsung disambut oleh Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik didampingi Kasat Reskrim, Humas Iptu Yarmen Djambak dan KBO Reskrim Iptu Loren Simanjuntak, di ruang rapat Polres Inhu, Jumat (25/11/2016) sekitar pukul 10,15 Wib.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk mengatakan, bahwa setakat ini penyidik Polres Inhu tengah mendalami pidana undang-undang (UU) IT tahun 2008.
"Mohon rekan-rekan pers sabar karena penyelidikan butuh waktu," bujuk Kapolres Inhu mengawali pembicaran.
Terkait hal ini, Kapolres mengaku sudah menerima dan mencatat LP dan perlu banyak bukti perbuatan melawan hukum si terlapor dengan cara menggali keterangan saksi hingga mengeksplore aspek-aspek adanya perbuatan melawan hukum.
"Kita tidak boleh serta merta mengatakan ini salah, melanggar hukum, dan kita harus menghargai HAM seseorang," jelasnya.
Kelak, lanjutnya, jika hasil penyelidikan berkeyakinan ada pelanggaran maka status penyelidikan (Lid) akan ditingkatkan menjadi penyidikan (Dit) dengan konsekuensi pencemaran pribadi pelapor hingga penistaan profesi Wartawan dengan konsekuensi UU IT.
Kapolres menjelaskan UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT menyatakan setiap orang yang menyebar berita bohong dan mengakibatkan kerugian sesorang atau institusi bisa dijerat dengan dua pasal.
"Tapi kedua pasal itu masih butuh pembuktian pelanggaran dan saat ini Penyidik tengah menelusuri," papar Kapolres.
Pada saat yang sama Kasat Reskrim mengaku telah menerima LP pelapor pada Rabu (22/11/2016) dan sudah mendiskusikan full baket bersama Penyidik termasuk mendatangkan saksi ahli, riska saksi, pelapor.
"Bahkan di sela full baket akan dilakukan gelar perkara dan membuat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," kata Kasat Reskrim.
Sementara, pelapor Zulpen Zuhri mempolisikan terlapor Ahmad Jabbar karena merasa telah mengkriminalisasi pelapor bahkan melakukan penistaan profesi Wartawan lewat postingan akun facebook milik terlapor.
Urgency Penistaan itu berawal dikala pelapor minta bantuan biaya kuliah strata dua (S2) dan ditolak si terlapor dengan alasan PT Pertamina Field EP Lirik tidak punya alokasi dana CSR untuk beasiswa sekolah.
Anehnya penolakan permohonan bantuan beasiswa itu justru di-update terlapor lewat akun facebook pribadi bahkan menyebut-nyebut profesi Wartawan.
Terpisah, Ahmad Jabbar selaku Humas Pertamina File EP Lirik justru membantah dengan tuduhan si pelapor bahkan mengaku tidak tahu dipolisikan.
Ironisnya, Ahmad Jabbar kembali tantang si pelapor dengan ancam akan lapor balik si pelapor tuduhan pemerasan dan pelanggaran kode etik Wartawan ke Dewan Pers.