Pria Asal Siak Ini Diringkus Polisi Saat Ingin Menjual Hasil Curiannya di Selatpanjang

Rahmad
725 view
Pria Asal Siak Ini Diringkus Polisi Saat Ingin Menjual Hasil Curiannya di Selatpanjang
Rahmad
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG, datariau.com - Pria berinisial B (31), warga Desa Lalang Kecamatan Sungai Apit, Siak diringkus polisi, karena terlibat tindak kasus pencurian di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (7/2/2018) kemarin.

 

Dia ditangkap saat hendak menjual hasil curiannya berupa dua unit handphone di pasar Sandang Pangan, Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang Kota. 

 

"Kita mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di pasar Sandang Pangan. Kemudian tim Opsnal Satreskrim turun ke tkp langsung memastikan dua unit handphone yang hendak dijual tersangka, ternyata benar merupakan hasil curian menurut laporan korban," terang Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek melalui Kasubag Humas, AKP Amir Husin.

 

Penangkapan dilakukan, kata Amir Husin, setelah dua korban dari tersangka pencurian membuat laporan di hari yang sama. Korban pertama yakni, Ismail (22) warga Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat sesuai LP/09/II/2018/RIAU/RES. KEP.MERANTI/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018.

 

"Kejadiannya pukul 06.00 wib pagi, ketika korban bangun tidur mendapati hp merek Zenfone C warna hitam miliknya sudah tidak ada yang diletakkan di meja televisi. Kemudian uang didalam senilai Rp150 ribu juga raib. Jadi total kerugian korban Rp 700 ribu," jelas Kasubag Humas.

 

Lantas korban kedua bernama Zainal Arifin (24), yang juga warga Jalan Ibrahim, sesuai dengan laporan yakni, LP/10/II/2018/RIAU/RES.KEP.MERANTI/RESKRIM, tanggal 07 Februari 2018. Kehilangan juga serupa berupa satu unit handphone merek Xiaomi 4A warna hitam sebelum tersangka melakukan aksinya pada korban pertama.

 

"Pukul 05.45 wib pagi, disaat korban dibangunkan orangtuanya, ia terkejut handphone miliknya yang diletakkannya disamping kasur hilang, walaupun beberapa kali sudah dicari di sekitarannya. Dari kehilangan itu, korban rugi senilai Rp 1,3 juta," ujar Amir Husin menerangkan terhadap dua kasus pencurian dengan tersangka yang sama.

 

Sementara tersangka B dan barang bukti berupa dua unit handphone saat ini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis
: Rahmad
Sumber
: datariau.com