Polisi Tanah Putih Rohil Menyamar Beli Narkoba, Dua Petani Pengedar Diringkus di Tempat Berbeda

datariau.com
2.542 view
Polisi Tanah Putih Rohil Menyamar Beli Narkoba, Dua Petani Pengedar Diringkus di Tempat Berbeda
Samsul

TANAHPUTIH, datariau.com - Dua petani inisial JD (44) seorang petani/pekebun warga Jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Cempedak Rahuk Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih dan HF (27) seorang petani warga Kampung Tengah Simpang Benar Gg Sejahtera Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir diciduk tim Opsnal Polsek Tanah Putih di lokasi berbeda.

"Kedua tersangka ini ditangkap tim opsnal Polsek Tanah Putih karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, Senin (27/2/2017) pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada Datariau.com, Selasa (28/2/2017).

Selain kedua tersangka ditangkap, kata humas, barang bukti juga diamakan seperti dua bungkusan plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu, uang Rp200.000, dan satu paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersangka berawal pada Ahad (26/2/2017) dari Frandy Riyanto Anggota Polri yang sedang dalam tugas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Putih melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis shabu kepada seorang kaki-laki yang bernama JD.

Kemudian, sekira pukul 22.00 wib, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu Frandy Riyanto serta beberapa orang anggota Polsek Tanah Putih lainnya yang diantaranya yaitu Roy Manurung dan lainya melakukan penangkapan terhadap tersangka JD.

Dari tersangka JD ditemukan 1 bungkusan plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian JD beserta barang bukti yang ditemukan padanya langsung dibawa dan diamankan. Kemudian saat dilakukan pengembangan perkaranya, didapatkanlah informasi dari tersangka JD, bahwa 1 paket narkotika jenis shabu yang ada padanya tersebut sebelumnya didapat dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama anisial HF.

Selanjutnya dilakukan pencarian keberadaanya, lalu dilakukan penangkapan terhadap HF. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan padanya dua paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan uang berjumlah Rp200.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis shabu miliknya, setelah dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut.

"Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)