Penimbunan Minyak Tanah yang Tidak Tersentuh Hukum

datariau.com
2.576 view
Penimbunan Minyak Tanah yang Tidak Tersentuh Hukum
Heri
Puluhan drum yang diduga berisi minyak tanah.

RENGAT, datariau.com - ‎Usaha ilegal saat ini marak di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau yang tidak tersentuh oleh aparat hukum. Seperti penimbunan minyak tanah di belakang kantor desa Kelawat kecamatan Sei Lala.

Dari penelusuran tim Datariau.com, Senin (29/8/2016) tepatnya di pertengahan pemukiman rumah warga terlihat puluhan drum yang diduga berisi minyak tanah, yang berlindung di balik kantor desa Kelawat.

Penimbunan minyak tanah ilegal yang diduga milik seorang warga inisial AR tampak aman-aman saja dan tidak tersentuh hukum, menyimpan segudang misteri dan pertanyaan, ada apa?

Penyelundupan hingga penampungan minyak tanah diduga berasal dari Palembang, lalu dijual dengan harga yang tinggi kepada industri dan kepada masyarakat di Sei Lala umumnya.

Masyarakat sekitar disaat dimintai keterangan, mengaku juga heran dengan aksi banyaknya drum tersebut. "Hingga sampai saat ini penegak hukum belum ada tanda-tanda melakukan penegakan hukum secara serius," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

"Penimbunan minyak tanah itu sudah lama, pemiliknya kata orang sini bernama AR (inisial), namun sampai kini tidak ada penegak hukum yang berani menangkapnya, padahal izin penimbunan minyak itu tidak ada. Kalau informasi yang berkembang, penimbunan minyak tanah itu dibeking oknum juga," pungkasnya.

Sementara pihak desa Kelawat maupun camat Sei Lala sampai berita ini dimuat belum bisa dikonfirmasi. Demikian juga pemilik berinisial AR masih dalam penelusuran dimana keberadaannya untuk dikonfirmasi.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)