Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Kasbon Pejabat pada APBD Inhu Tahun 2008

datariau.com
1.066 view
Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Kasbon Pejabat pada APBD Inhu Tahun 2008
Heri
Nama yang ikut kasbon APBD Inhu tahun 2008. Beberapa nama diduga masih belum mengembalikan namun belum diproses secara hukum.

RENGAT, datariau.com - Setelah lama menghilang, kasus Kasbon APBD kabupaten Inhu tahun 2008 sebesar Rp116 miliar kembali diungkit oleh masyarakat Inhu. Karena menurut mereka, beberapa oknum pejabat yang terlibat diduga masih ada bebas berkeliaran.

Kasus kasbon APBD ini melibatkan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman dan beberapa oknum Anggota DPRD Inhu pada waktu itu dan sudah ditahan. Namun sayang, diduga beberapa pejabat dan rekanan kontraktor sampai kini masih berkeliaran bebas menghirup udara segar dan tak kunjung diproses secara hukum.

Masyarakat meminta penegak hukum untuk segera memproses kasus kasbon APBD Tahun 2008 untuk kembali dilanjutkan.

"Ada banyak pihak yang terlibat di dalam kasus Kasbon APBD Inhu tahun 2008 tersebut, kenapa hanya beberapa pejabat dan Anggota DPRD Inhu saja yang diproses hukumnya, gimana dengan yang lain yang belum membayar sampai saat ini," ujar Hensen, sekretais LSM Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan-RI) kepada DataRiau.com, Ahad (20/11/2016).

Sebab, kata Hensen, selain melibatkan puluhan pejabat dan oknum Anggota DPRD Inhu Priode 2004-2009, kasus kasbon tersebut juga melibatkan beberapa rekanan kontraktor selaku pihak ketiga.

"Namun kita lihat setelah Thamsir Rahman mantan Bupati Inhu Priode 2005-2010 diproses secara hukum, kasus ini tidak lagi berjalan dan bagaikan hilang di telan bumi," ujarnya lagi.

Untuk itu, pihak penegak hukum diminta jangan setengah-setengah dalam menegakkan aturan, kerugian Negara dalam kasus ini Rp116 miliar yang jumlahnya sangat banyak.

"Jika hanya dua elemen saja yang mempertanggungjawabkan proses hukum kasus ini dinilai timpang. Masyarakat juga mengetahui siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak akan pernah berhenti bertanya kapan proses hukum kasus ini dilanjutkan," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:Korupsi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)