PELALAWAN, datariau.com - Anggota Sat Res Polsek Pangkalan Kuras telah mengamankan NT (35) atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu 13 Mei 2017 pukul 01.00 WIB di Toko Force Komputer Pasar KM 60 Dusun II Sei Medang Kecamatan Pangkalam Kuras.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi datariau.com melalui Paur Humas Polres Pelalawan Bripka Very menyampaikan, pada Sabtu 13 Mei 2017 sekira pukul 01.00 WIB pelapor baru sampai rumah sepulang dari Kota Pekanbaru.
"Pada saat sampai di rumah korban, pelapor langsung masuk ke rumah dan melihat barang-barang berserakan di lantai dan ruangan dalam keadaan lampu menyala," terangnya, Rabu (17/5/2017).
Kemudian korban mengecek isi ruangan dan melihat jendela dan pentilasi belakang dalam keadaan rusak serta tidak melihat lagi barang-barang berupa 2 unit Laptop merk Dell warna abu-abu hitam dan laptop merk Acer warna hitam, 1 unit HP Samsung S5 warna putih, 1 unit HP Samsung Keyston 2 warna hitam, 1 unit HP Samsung Champ Neo warna putih, 1 unit HP Blackberry Z3 warna hitam, 1 unit HP Nokia 1208 warna hitam, 1 unit HP Evercross warna putih, 1 unit HP Advan warna putih, 1 unit HP Haier Andromex 4G LTE warna putih dan uang tunai Rp4 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi SH MSi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nazarudin SE beserta anggota untuk melaksanakan Lidik.
Pada Ahad 14 Mei 2017 sekira pukul 08.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana Curat tersebut diduga bernama NT. Berdasarkan informasi tersebut Unit gabungan Resintel dan Bhabinkamtibmas Desa Kesuma Brigadir Andriko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nazarudin SE melakukan Lidik dan mendapatkan info posisi pelaku di Bengkel SPM Yudi di Dusun II Sei Medang Desa Keauma.
Kemudian dijumpai pelaku sedang duduk dan langsung dilakukan penangkapan, pada saat ditangkap dijumpai 1 unit Laptop merk Dell warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pelaku dan dijumpai 1 unit HP merk Advan warna putih.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti yang dititipkan kepada temannya yang bernama IT, setelah bertemu IT ditemukan 1 HP merk Heier Andromex 4G LTE warna putih, sedangkan 1 unit BB, 1 unit Laptop merk Acer telah dijual kepada temannya AO (DPO).
"Barang bukti yang telah diamankan dari pelaku yakni 1 unit laptop merk Dell warna hitam, 1 unit HP merk Haier Andromex 4G LTE warna putih, dan 1 unit HP merk Advan warna putih. Terhadap pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana," tutup Bripka Very.