PEKANBARU, datariau.com - Nasib tujuh orang anggota jaringan narkotika dan obat obat (Narkoba), lintas negara asal Malaysia yang sebelumnya dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh jaksa, akhirnya ditentukan majelis hakim.
Semula, hanya dua terdakwa yang dituntut hukuman mati. Namun saat pembacaan vonis, hakim menambah seorang lagi. Sedangkan empat terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup, divonis menjadi hukuman kurungan penjara.
Berdasarkan amar putusan majelis yang diketuai Sorta Ria Neva SH, Toni Irfan SH dan Abdul Aziz SH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore tersebut, terdakwa Suripto alias Sukien dengan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan terdakwa Hariyanto alias Pau Pau dan terdakwa Ramli dengan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, juga menjatuhkan pidana vonis mati.
Ketiga terpidana mati ini terbukti secara sah melakukan perbuatan pemufakatan jahat sesuai Pasal 132 Undang Undang RI no 35 tahun 1999 tentang narkotika.
Sementara terdakwa Khaerudin, terdakwa Anton dan terdakwa Ariyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Agung Wijaya dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Perbuatan keempat terdakwa yang divonis hukuman kurungan penjara ini, terbukti melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang Undang RI no 35 tahun 1999 tentang narkotika.
Atas putusan majelis hakim ini, tiga terpidana mati menyatakan pikir-pikir. Sedangkan empat terdakwa yang dihukum kurungan penjara, langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, tujuh terdakwa yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati dan seumur hidup.
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH dan Pince SH, Terdakwa Hariyanto alias Pau Pau dan terdakwa Suripto alias Sukien yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba, dijatuhi tuntutan hukuman mati.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yakni Ramli, Agung Wijaya, Khairudin, Ariyanto dan Anton, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Menurut JPU, ketujuh terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang Undang RI no 35 tahun 1999 tentang narkotika.
Seperti diketahui, tujuh terdakwa ditangkap pada Juni 2017 lalu di dua tempat. Tersangka Hariyanto alias Pau Pau dan Sukien ditangkap dalam mobil Pajero di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat digerebek, ditemukan enam bungkus sabu seberat 5 kg dan 1.599 butir pil ekstasi. Pil ekstasi ini merupakan pabrikan dari Malaysia.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yang diyakini sebagai kurir, ditangkap di Pekanbaru, saat menjemput barang haram itu kepada Hariyanto dan Sukien.