Melakukan Aksi Kejahatan di Siak, Pelaku Tertangkap di Meranti

Hermansyah
1.078 view
Melakukan Aksi Kejahatan di Siak, Pelaku Tertangkap di Meranti
Polres Siak
Pelaku SA (25) beserta barang bukti salah satu unit handphone merk Samsung JIS berwarna putih.

SIAK, datariau.com - Setelah melakukan aksi dengan kekerasan pada hari Senin 20 September 2017 sekira pukul 14.00 WIB bulan lalu di Kabupaten Siak. Pelaku berinisial SA (25) yang beralamat di Jalan Pusara Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut kabur dengan membawa hasil kejahatan ke wilayah hukum Polres Meranti.

Berawal korban R (36)  yang baru saja pulang dari belajar mengemudi (stir) kendaraan roda empat (R4) di Jalan Kwalian (tidak ingat namanya). Niat hendak pulang pada saat melintas di Jalan Baru Dayun - Siak tepatnya di atas jembatan Siak, tiba-tiba korban didekati oleh salah seorang laki-laki memakai sepeda motor (R2) berwarna hitam (tidak melihat merk dan nopolnya/platform). Kemudian pelaku mengambil tas korban yang berwarna putih dengan motif bunga-bunga berwarna pink. Pelaku SA (25) kemudian melarikan diri ke arah Jalan Mempura, korban berusaha mengejar pelaku SA (25), alhasil korban R (36) terjatuh dan tidak tahu kemana arah pelaku SA (25) itu melarikan diri.

Selanjutnya pelaku SA (25) yang kabur membawa hasil kejahatan itu yakni berupa satu handphone merk Samsung JIS, diketahui Tim Opsnal Polres Siak keberadaanya saat itu. Senin (09/10/2017) sekira pukul 08.30 WIB. Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku SA (25) yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak, sekira pukul 14.30 WIB.

Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Ronny Reduansah SH MH melakukan penyelidikan di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan koordinasi dengan anggota Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

"Benar, pelaku SA (25) telah melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Siak pada hari Senin tanggal 20 September 2017 bulan lalu. Pelaku SA (25) diketahui merupakan warga Kepulauan Meranti sendiri. Tim Opsnal Polres Siak kemudian berkordinasi dengan Tim Reskrim Polres Meranti, alhasil kita dapat menangkap pelaku SA (25) beserta barang bukti satu unit handphone merk Samsung JIS berwarna putih," kata Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim Kepulauan Meranti AKP Rusyandi Zuhri Siregar SIK, Selasa (10/10/2017) siang.

Dan sekira pukul 01.00 WIB, tim beserta anggota Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan di Jalan Pusara Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di rumah abang ipar pelaku SA (25). Saat itu dilakukan penangkapan pelaku SA (25), pelaku melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri memanjat atap rumah tersebut.

Setelah 20 menit kemudian, pelaku SA (25) dapat di amankan tim, dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku SA (25) ditemukan satu unit handphone merk Samsung JIS berwarna putih. Selanjutnya tim membawa pelaku SA (25) beserta barang bukti ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)