Masyarakat Diminta Laporkan Oknum Polisi Nakal, Begini Caranya..

datariau.com
1.440 view
Masyarakat Diminta Laporkan Oknum Polisi Nakal, Begini Caranya..
dok.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk.

RENGAT, datariau.com - Menyikapi adanya dugaan oknum polisi yang nakal atau yang ingin menjadi makelar kasus dalam perkara yang ditangani dengan meminta imbalan serta tindakan menyimpang lainya membuat Kapolres Inhu meradang.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk mengimbau agar warga segera melaporkan pada seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Inhu bila menemukan adanya oknum polisi nakal baik melakukan Pungutan Liar dan menjadi perantara kasus atau makelar kasus.

Hal ini ditegaskan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk saat berbincang-bincang dengan wartawan, Senin (17/10/2016). Katanya, masyarakat dapat berperan dalam mengawasi secara langsung personil polisi yang melanggar aturan. Hal ini diperlukan untuk pembenahan dan peningkatan profesionalitas personil Polri dalam bertugas.

"Silahkan laporkan pada Propam Polres Inhu kalau memang ditemukan adanya personil polisi yang melanggar aturan. Jangan takut untuk melapor, karena identitas pelapor dirahasiakan dan keselamatan pelapor dijamin sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres.

Diterangkan AKBP Abas Basuni, sudah menjadi komitmen Polri untuk meningkatkan profesionalitas personil polisi dengan menerapkan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu.

"Jadi siapa pun yang melanggar aturan, baik bintara maupun perwira tetap akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada istilah karena anggota kalau melanggar aturan tetap dibela. Semua sama di muka hukum, kalau bersalah dan melanggar aturan tetap menerima sanksi atau hukuman," tegasnya.

Sebelumnya, seorang ayah mengisahkan saat dirinya ditelepon oknum Polisi dan Jaksa yang menawarkan jasa untuk meringankan hukuman anaknya yang tersandung kasus narkoba.

Dia adalah Regar, warga Seberida kabupaten Inhu, Riau kepada datariau.com, Sabtu (15/10/2016) malam menceritakan bahwa anaknya yang tertangkap diduga membawa narkoba jenis shabu-shabu paket 150 dihukum kurungan penjara 5 tahun lebih.

Dijelaskan Regar, saat baru ditangkap anaknya oleh polisi, banyak oknum anggota polisi yang menelpon menawarkan bantuan untuk merubah pasal yang dilanggar anaknya agar hukumannya diringankan.

"Banyak oknum Polisi telpon saya, katanya ingin bantu dengan cara merubah pasal agar hukuman bisa ringan, tapi ya itu, mereka minta uang Rp 30 juta," kata Regar.

Ternyata, lanjutnya, ketika di kejaksaan saat pelimpahan, oknum pihak jaksa juga ada menawarkan merubah pasal dan UU agar anak Regar ini hukumannya bisa ringan.

"Di pengadilan, saat menjalai persidangan, saya juga ditawari oleh oknum jaksa di pengadilan, oknum pengadilan itu sempat bilang bahwa anak saya kena hukuman 6 tahun penjara, tapi kalau saya bisa menyediakan uang Rp 100 juta maka hukuman anak saya bisa hanya 1,5 atau 2 tahun, karena saya tidak bisa memenuhi apa yang mereka minta, akhirnya anak saya dihukum 5 tahun," terang Regar dengan raut wajah sedih.

Dia mengaku sangat menyayangkan vonis yang dilakukan kepada anaknya yang hanya diduga membawa narkoba, dihukum 5 tahun lebih karena dirinya tidak bisa menyiapkan uang untuk merubah pasal pelanggaran.

Sementara kata Regar, kasus Narkoba oknum pegawai BKD Inhu atas nama inisial WW yang tertangkap di Wisata Wahana Belilas memiliki narkoba jenis pil ekstasi hanya dihukum 9 bulan, begitu juga dengan kasus narkoba yang juga selaku penada barang curian atas nama inisial BA yang ditangkap oleh jajaran Polsek Lirik, hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

"Kalau seperti ini penegakan hukum, pasal pelanggaran bisa dirubah-rubah, saya sebagai orang bodoh dan miskin tidak tahu kalau bisa nego-nego. Sebetulnya hukum yang ditetapan kepada tardakwa maupun pelaku itu berpatokan pada Pasal dan UU atau pada uang. Karena dilihat banyak hukuman yang tidak sesuai dengan yang dijatuhkan terhadap terdakwa atau pelaku," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)