Mangkir Hearing, Koperasi BUTU Kirim Surat Cinta ke DPRD Siak

Hermansyah
1.085 view
Mangkir Hearing, Koperasi BUTU Kirim Surat Cinta ke DPRD Siak
Hearing Komisi II DPRD Siak bersama Organisasi Masyarakat dengan Koperasi BUTU mangkir hearing.

SIAK, datariau.com - Koperasi BUTU mangkir dari hearing dengan Komisi II DPRD Siak bersama Organisasi Masyarakat, Kamis (25/7/2019). Keberatan koperasi itu untuk hearing dengan melayangkan surat ke DPRD Siak.

Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) yang diundang untuk mengklarifikasi perihal tidak transparasinya dalam pengelolaan akta atau pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dengan masyarakat pemilik SHM pada 3 kecamatan yang ada saat ini diantaranya Kecamatan Pusako, Mempura dan Sungai Apit.  

Ketidakhadiran pihak koperasi BUTU itu, dianggap bahwa undangan untuk hearing yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Siak tersebut, tidak perlu hadir untuk mengikuti dengar pendapat di Gedung Panglima Ghimbam, Kamis (25/7/2019).

Koperasi BUTU bukan tanpa perizinan untuk mengelola lahan TORA tersebut. Namun, memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Siak, serta Penghulu di beberapa desa. Sehingga undangan itu tidak seharusnya mengundang pihak lain.

Adapun isi dari surat yang dituang oleh pihak Koperasi BUTU yang kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno di depan seluruh undangan yang hadir dalam hearing dengar pendapat tersebut.

"BUTU mempertanyakan legalitas organisasi masyarakat yang meminta hearing tersebut ke DPRD serta selama ini tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut," kata koperasi BUTU melalui surat yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Siak itu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE menjelaskan, atas ketidakhadiran dari pihak koperasi BUTU. Maka DPRD Siak akan menjadwalkan kembali kegiatan hearing ini.  

"Senin depan kita akan jadwalkan kembali hearing, dan kita akan menyurati kembali BUTU. Kalau perlu kita akan mengundang pihak Pemerintahan Kabupaten terkait serta Kepala Desa terkait," tukasnya.  

Sebenarnya, kata Indra, apa yang dituangkan di dalam surat yang dikirimkan oleh pihak koperasi BUTU itulah yang harus di ungkapkan dalam hearing atau dengar pendapat ini. "Secara etika, seharusnya BUTU hadir dalam hearing, bukan melalui surat ini dia ungkapkan keberatan kehadirannya," pungkas Indra.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Kabupaten Siak Wan Hamzah mengatakan, kalaulah pihak koperasi BUTU tidak memiliki etika karena ungkapkan keberatan melalui surat.  

"Kami memiliki legal standing, kalau perlu kami bawakan dokumen yang kami miliki, di ruang rapat ini. Karena kami disini mewakili masyarakat yang mengadukan hal tersebut," imbuhnya.  

Kemudian perwakilan dari organisasi masyarakat, Rolis meminta agar DPRD memberikan somasi kepada pihak koperasi BUTU, karena dianggap kurang beretika sebab di undang oleh DPRD Siak pihaknya tidak hadir.  

"Jangan ditunda-tunda lagi, kalau perlu paling lambat Senin depan kita adakan hearing lagi. Karena kalau lambat juga lagi hearing ini, nanti kayunya sudah habis dijual," ungkapnya.

Dilahan TORA, kata Rolis, hanya tinggal koperasi saja yang ada, kasihan masyarakat yang sama sekali tidak dapat apa-apa dari hasil lahan TORA milik mereka.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)