Larikan Mobil Rental, 4 Pria Diringkus Polsek Tenayan Raya

datariau.com
1.744 view
Larikan Mobil Rental, 4 Pria Diringkus Polsek Tenayan Raya
Windy
Barang bukti dan para pelaku.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh IPDA Budi Winarko telah melakukan penangkapan terhadap empat orang inisial AM (19), JM (27), SR (44) dan TG (39) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu (19/7/2017) pukul 13:00 WIB di Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Kota pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rahmadani menyampaikan kepada Datariau.com melalui Kanit Reskrim IPDA Budi Winarko ST menjelaskan, pada Sabtu 10 Juni 2017 sekira pukul 15:00 WIB pelaku satu merental satu unit mobil jenis Toyota Innova Reborn BM 1090 QH dengan membayar uang sewa sebesar Rp2 juta dan mobil kemudian dikemudikan oleh supir rental bernama Aseng, dimana setelah serah terima mobil, pelaku beserta supir berangkat menjemput pelaku dua yang stand by di Kerinci, Pelalawan.

Kemudian bersama-sama menuju ke arah Medan dan di tengah perjalanan sekira pada Ahad 11 Juni 2017 pukul 03:00 WIB, supir disekap dengan cara pelaku dua memiting leher supir dengan menggunakan tangan kanan dari belakang sambil mengatakan "Turun Kau, Kalau Gak Nanti Kami Habisi" sehingga supir ketakutan dan akhirnya turun dari mobil, selanjutnya pelaku satu mengambil alih setir kemudian langsung tancap gas menuju ke arah Medan.

"Sesampainya di Medan, unit diserahkan kepada pelaku tiga dan selanjutnya pelaku empat menguasai mobil tersebut," terang Kanit Reskrim IPDA Budi Winarko ST, Rabu (26/7/2017).

Dalam tindakan tersebut diperani oleh pelaku satu AM sebagai perental mobil, peran pelaku dua JM memiting leher supir, peran pelaku tiga SR sebagai pemodal atau pendana untuk merental mobil, serta peran pelaku empat TG menguasai mobil.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, penangkapan dilakukan setelah mendapat info bahwa ada modus merental mobil dengan cara membayar uang sewa rental dimuka kemudian mobil dibawa kabur, maka Anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh IPDA Budi Winarko ST melalukan penyelidikan di Hotel Grand Zuri dan ditemukan dua orang yakni AM dan JM, kemudian dilakukan interogasi dan mengaku telah mencuri satu unit Toyota Innova Reborn BM 1090 QH dan telah dijual di Medan-Sumut.

"Kemudian dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku TG dan SR di jalan Marendal Satu Patumbak beserta barang bukti 1 unit mobil jenis Toyota Innova reborn warna abu-abu metalik BM 1090 QH, nomor rangka MHFJW8EM6G2302134, nomor mesin 1TR-A028430, selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses penyidikan keempat pelaku tindak pidana Ranmor dengan penerapan pasal 365 KUHPidana," tutup Kanit Reskrim IPDA Budi Winarko ST.

Penulis
: Windy
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)