Komisi IV DPRD Siak Anggarkan Rp1,4 Milyar Pengadaan Mesin Cetak e-KTP di Perawang Dan Kandis

Hermansyah
1.134 view
Komisi IV DPRD Siak Anggarkan Rp1,4 Milyar Pengadaan Mesin Cetak e-KTP di Perawang Dan Kandis
Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut Pakpahan SH.

SIAK, datariau.com - Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Tualang dan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dimana, anggota Komisi IV DPRD Siak mengajukan anggaran untuk pengadaan alat cetak e-KTP di dua kecamatan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Siak akan menganggarkan pengadaan mesin cetak e-KTP sebesar Rp1,4 milyar di 2 kecamatan tersebut yakni di Kecamatan Tualang dan Kandis pada tahun 2019 mendatang.

Apabila nanti ini terealisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, maka ini dapat dipastikan bagi masyarakat Kecamatan Tualang dan Kandis tidak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak.

"Kita sudah anggaran 2019 bagaimana untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan e-KTP, tentu sentralisasinya tetap di Disdukcapil. Apakah tidak bisa diurus di kecamatan? Jawabannya bisa, karena di Batam pengurusan e-KTP di setiap kecamatan. Namun karena keterbatasan anggaran biaya maka kita utamakan dulu mana kecamatan-kecamatan yang padat penduduknya, kita khususkan dulu untuk Kandis dan Perawang," kata Ketua Komisi IV DPRD Siak, Marudut Pakpahan SH,

kepada datariau.com, Selasa (25/10/2018).

Maka dari itu kata Politisi PDI-P ini, kemarin sudah kita (Komisi IV) anggarkan sebesar Rp1,4 milyar, agar bisa dibelikan nanti kelengkapan pelayanan pengurusan e-KTP untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten. Sekarang ini sudah sistim online semua.

"Untuk itulah kami dari Komisi IV DPRD Siak bagaimana agar dapat membantu masyarakat melalui regulasi supaya masyarakat terutama Kandis dan Perawang tidak mengurus ke Siak lagi, artinya cukup di kecamatan saja, selesai rekaman KTP bisa langsung di cetak," jelasnya.

Selain jarak tempuh yang jauh, dengan adanya peningkatan APBD Siak saat ini menjadi salah satu alasan komisi IV baru dapat menganggarkan pengadaan alat perekaman dan cetak e-KTP di kecamatan. "Kita berjuanglah nanti di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, sebelumnya pembahasan ini juga telah dibahas bersama dengan Disdukcapil," jelas Ketua Komisi IV DPRD Siak. Jadi, untuk 2019 kita anggarkan untuk Kecamatan Kandis dan Tualang dulu," terang Marudut.

Ketua Komisi IV DPRD Siak ini mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 26 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pelayanan e-KTP termasuk dalam hak hakiki masyarakat. "UUD Pasal 26 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa KTP adalah hak yang hakiki dan mendasar pada Undang-Undang itu wajib," imbuhnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 120 tahun 2017 tentang UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dimana Disdukcapil bisa mendelegasikan kewenangan pelayanan administrasi ke Pendudukan kepada UPT Disdukcapil masing-masing daerah. 

Sehingga, lanjut Marudut lagi, UPT Disdukcapil bisa melaksanakan fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu seperti pembuatan KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)